Pembina Perludem, Titi Anggraini/Net
Pembina Perludem, Titi Anggraini/Net
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyarankan pemangku kebijakan memperhatikan Putusan MK atas perkara nomor 114/PUU-XX/2022, yang menguji Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya mengatur soal sistem proporsional terbuka.
"Pada putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 disebutkan, ke depan akan dilakukan perbaikan sistem. Maka pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan banyak hal," kata Titi, lewat postingan di akun Instagram pribadi, dikutip Kamis (30/5).
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
UPDATE
Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04
Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21