Berita

Pembina Perludem, Titi Anggraini/Net

Politik

Perludem Ingatkan Pentingnya Perbaikan Sistem Pemilu

KAMIS, 30 MEI 2024 | 08:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masyarakat sipil mendorong dilakukannya perbaikan sistem Pemilu, sebagaimana rujukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyarankan pemangku kebijakan memperhatikan Putusan MK atas perkara nomor 114/PUU-XX/2022, yang menguji Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya mengatur soal sistem proporsional terbuka.

"Pada putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 disebutkan, ke depan akan dilakukan perbaikan sistem. Maka pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan banyak hal," kata Titi, lewat postingan di akun Instagram pribadi, dikutip Kamis (30/5).


Menurutnya, pada bagian 3.34 halaman 713 dalam dokumen salinan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, disebutkan lima hal penting yang harus jadi pertimbangan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu.

"Pertama, bila dilakukan perubahan, wujudkan kepastian dan kemapanan atas pilihan suatu sistem pemilihan umum," katanya.

Kedua, menempatkan kerangka hukum dalam rangka penyempurnaan, dalam arti menutup kelemahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.

"Ketiga, perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai, sehingga tersedia waktu untuk simulasi, sebelum perubahan benar-benar efektif dilaksanakan," katanya.

Keempat, tetap menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara peran partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, dan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

"Dan kelima, melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna," tutup Titi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya