Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Diputus Kerja Sepihak, Karyawan Perusahaan Asuransi Bawa ke Ranah Hukum

RABU, 29 MEI 2024 | 22:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kesedihan dirasakan Wahyu Wibowo (43) karyawan PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb) yang bergerak di bidang asuransi berhenti bekerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.

Wahyu telah bekerja selama 10 tahun lebih dengan jabatan terakhir sebagai Assistant Manager Communication di bawah kepemimpinan Ferdyana Lie yang menjabat Head Marketing Communication.

Menurut Wahyu, PHK sepihak ini dilakukan secara tiba-tiba tanpa sesuai prosedur yang ada. Dia pun menceritakan kronologis PHK sepihak tersebut.


"Saat saya sedang bekerja, saya tiba-tiba dipanggil masuk ke dalam ruangan oleh Ibu Devi Arryanto selaku Head Human Resources dan Ibu Ferdyana Lie selaku Head Communication, saya diputuskan hubungan kerja sepihak dengan alasan yang menurut saya kurang masuk akal," ucap Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/5).

"Saat itu saya tidak bisa memberikan jawaban dan hanya diam, saya sangat kaget, dipikiran saya terbayang wajah anak-anak dan nasib keluarga kedepannya jika saya sudah tidak bekerja karena PHK sepihak ini," tambahnya.

Karena alasan PHK yang tidak jelas, Wahyu kemudian mengirimkan email mempertanyakan alasan PHK kepada Devi Arryanto namun tidak mendapatkan jawaban.

Sementara, surat PHK resmi ditandatangani oleh Direktur perusahaan, Adrianto Gunawan.

Secara terpisah, kuasa hukum Wahyu dari kantor hukum Tafrizal Hasan Gewang yang diwakili oleh Bayu Gewang mengatakan bahwa PHK ini tidak sesuai peraturan perusahaan dan perundang-undangan Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia.

"PHK sepihak yang dilakukan oleh Chubb kepada saudara Wahyu merupakan tindakan semena-mena dan tidak sesuai prosedur undang-undang Tenaga Kerja dan peraturan perusahaan,” terang Bayu.

“Isi surat PHK menyebutkan bahwa alasan PHK karena adanya restrukturisasi namun pada saat pertemuan Bipartit alasannya berubah menjadi alasan kinerja, jadi mana yang benar? Restrukturisasi atau kinerja atau malahan penggantian tenaga kerja terhadap saudara Wahyu," tegasnya menambahkan.

Pertemuan Bipartit antara Wahyu Wibowo dan Perwakilan Chubb telah dilakukan di kantor Chubb yang berlokasi di gedung IDX, Tower II, Jakarta Pusat dan mengalami jalan buntu.

Bayu menerangkan apabila alasan PHK karena kinerja, maka wajib dilakukan pembinaan karyawan dan tidak boleh sewenang-wenang.

"Saudara Wahyu telah bekerja selama 10 tahun dengan kinerja sangat baik, bahkan mendapatkan promosi jabatan Assistant Manager pada tahun 2023, ini membuktikan bahwa klien kami merupakan karyawan berprestasi,” jelas Bayu.

“Ketidakadilan terlihat saat proses penilaian kinerja karyawan tahunan, saat karyawan lain mendapatkan hasil nilai kinerja dari atasan, klien kami justru tidak pernah  diberikan hasil penilaian kinerja tahunan oleh Ibu Ferdyana Lie selaku atasan, malah langsung di PHK sepihak tanpa alasan jelas. Bagaimana mengatakan klien kami memiliki kinerja buruk sementara penilaian kinerja saja tidak ada?" bebernya.

Dia menambahkan bahwa perselisihan telah masuk tingkat Tripartit dengan mediasi Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Selatan.

Sampai berita ini diturunkan, telah dilakukan dua kali pertemuan yang dimediasi oleh mediator dari Sudinaker. Pertemuan itu tanpa pernah dihadiri oleh pimpinan perusahaan Chubb dan hanya diwakili oleh kuasa hukum perusahaan.

"Dengan itikad baik, kami dan saudara Wahyu selalu menghadiri mediasi ini namun sangat disayangkan dari pihak pimpinan Chubb tidak pernah menghadiri undangan mediasi Sudinaker dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya," pungkasnya.

Pihak kuasa hukum mengatakan telah mempersiapkan semua bukti dan dokumen lengkap terkait perselisihan untuk persiapan di tingkat lanjut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya