Berita

Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang/Ist

Nusantara

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus Trans Putera Fajar di Subang

RABU, 29 MEI 2024 | 21:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu

"Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat dikonfirmasi pada Rabu (29/5).

Kedua tersangka baru berinisial AI dan A yang memili peran menjalankan perusahaan otobus ilegal alias bodong yang tidak ada izin Kementerian Perhubungan.


Adapun peran AI merupakan pengusaha yang memiliki bengkel di wilayah Jakarta, dimana bengkel yang tak berizin karoseri telah memodifikasi kendaraan dengan mengubah dimensi bus Trans Putera Fajar.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," kata Wibowo.

Usai diubah dimensinya, AI menugaskan tersangka A untuk mengoperasionalkan bus itu. Sayangnya, A malah menyuruh sopir bernama Sadira yang sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kecelakaan yang maut siswa SMK Lingga Kencana, Depok saat berwisata ke Subang.

"Yang bersangkutan (AI) juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata Wibowo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya