Berita

Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang/Ist

Nusantara

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus Trans Putera Fajar di Subang

RABU, 29 MEI 2024 | 21:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu

"Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat dikonfirmasi pada Rabu (29/5).

Kedua tersangka baru berinisial AI dan A yang memili peran menjalankan perusahaan otobus ilegal alias bodong yang tidak ada izin Kementerian Perhubungan.


Adapun peran AI merupakan pengusaha yang memiliki bengkel di wilayah Jakarta, dimana bengkel yang tak berizin karoseri telah memodifikasi kendaraan dengan mengubah dimensi bus Trans Putera Fajar.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," kata Wibowo.

Usai diubah dimensinya, AI menugaskan tersangka A untuk mengoperasionalkan bus itu. Sayangnya, A malah menyuruh sopir bernama Sadira yang sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kecelakaan yang maut siswa SMK Lingga Kencana, Depok saat berwisata ke Subang.

"Yang bersangkutan (AI) juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata Wibowo.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya