Berita

Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang/Ist

Nusantara

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus Trans Putera Fajar di Subang

RABU, 29 MEI 2024 | 21:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu

"Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat dikonfirmasi pada Rabu (29/5).

Kedua tersangka baru berinisial AI dan A yang memili peran menjalankan perusahaan otobus ilegal alias bodong yang tidak ada izin Kementerian Perhubungan.


Adapun peran AI merupakan pengusaha yang memiliki bengkel di wilayah Jakarta, dimana bengkel yang tak berizin karoseri telah memodifikasi kendaraan dengan mengubah dimensi bus Trans Putera Fajar.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," kata Wibowo.

Usai diubah dimensinya, AI menugaskan tersangka A untuk mengoperasionalkan bus itu. Sayangnya, A malah menyuruh sopir bernama Sadira yang sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kecelakaan yang maut siswa SMK Lingga Kencana, Depok saat berwisata ke Subang.

"Yang bersangkutan (AI) juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata Wibowo.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya