Berita

Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah di ruang persidangan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Hakim Curiga Pedangdut Nayunda Disuruh Berhenti Kerja karena Terlalu Dekat dengan SYL

RABU, 29 MEI 2024 | 20:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim curiga penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah terlalu dekat dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan), sehingga disuruh berhenti kerja jadi staf di Kementerian Pertanian (Kementan) meskipun baru 2 hari kerja.

Kecurigaan itu disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Riyanto Adam Pontoh saat mendalami keterangan Nayunda sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Kementan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Awalnya, Nayunda bercerita bahwa dirinya meminta pekerjaan menjadi tenaga honorer di Kementan kepada cucunya SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie. Selanjutnya, Bibie meminta Nayunda untuk langsung menyampaikan permintaan itu kepada anaknya SYL yang bernama Indira Chunda Thita Syahrul Limpo.


Thita pun menyuruh Nayunda untuk memasukkan CV Nayunda. Tak lama kemudian, Nayunda ditelepon oleh salah seorang pegawai Kementan dan memintanya untuk datang ke kantor Kementan.

"Jadi datang ke kantor Kementerian Pertanian terus ketemu dengan ibu siapa di bawa ke ruang bagian mana, masukin CV dan juga wawancara sebentar, habis itu minggu depannya saya masuk kerja," kata Nayunda, Rabu sore (29/5).

Namun demikian, Nayunda mengaku tidak mengetahui diterima kerja di bagian mana di Kementan. Bahkan, Nayunda mengaku lupa siapa yang menandatangani SK-nya.

"Izin menjelaskan Yang Mulia, jadi singkat cerita saat masuk kerja itu baru masuk 2 hari, terus saya izin karena ada show di Makassar, ada dapat tawaran nyanyi di situ. Setelah jeda sehari, besokkannya saya ditelepon sama Bu Thita untuk nggak usah masuk kerja lagi," jelas Nayunda.

Namun demikian, Hakim Riyanto mendalami soal nilai gaji yang diperoleh Nayunda. Nayunda pun mengaku lupa. Nayunda sendiri mulai kerja di Kementan pada Maret 2021. Akan tetapi, Nayunda kembali menjelaskan bahwa dirinya bekerja hanya selama 2 hari.

Nayunda selanjutnya bercerita, setelah masuk 2 hari, dia ditelepon oleh Thita dan memintanya untuk tidak masuk kerja lagi. Hakim Riyanto lantas mempertanyakan alasan Thita meminta Nayunda untuk berhenti bekerja.

"Awalnya kan Ibu Thita yang merekomendasikan saudara untuk kerja. Kenapa setelah saudara ternyata diterima itu, kok yang menyuruh saudara untuk berhenti malah Ibu Thita, kan aneh, ada tanda tanya itu," heran Hakim Riyanto.

"Apakah setelah saudara menjadi diterima ya di kementerian, apakah saudara hubungan saudara dengan menteri dekat atau merenggang?" sambung Hakim Riyanto bertanya ke saksi Nayunda.

"Baru berkomunikasi lagi setelah nggak kerja lagi gitu," jawab Nayunda.

"Jangan sampai Ibu Thita tau, dia dengar saudara (Nayunda) ada kedekatan saudara (Nayunda) dengan Pak Menteri bapaknya, sehingga itu dia (Thita) bilang stop saudara nggak perlu masuk lagi, apakah karena itu?" tanya Hakim Riyanto.

"Saat itu kayanya karena protokol pak. Jadi protokol kementerian tuh dipikirnya saya pakai protokol kementerian dengan sengaja. Padahal yang menyediakan itu tuh orang dari staf Kementan juga. Jadi karena itu aja," jawab Nayunda.

Mendengar jawaban itu, Hakim Riyanto selanjutnya mempersoalkan terkait gaji yang sudah diterima di rekening Nayunda selama 1 tahun sebesar Rp45 juta.

"Iya, tapi kan difakta persidangan, penuntutan ini kurang lebih menerima gaji berapa hampir setahun. Ini kalau dirupiahkan Rp45 juta loh kalau ditotalkan yang saudara terima. Sudah dikembalikan ndak uang ini? Harus dikembalikan loh. Harus, wajib dikembalikan. Karena bukan hak saudara untuk menerima itu. Kalau saudara kerja ndak masalah. Tapi yang lucu, saudara nggak kerja kok gaji saudara jalan terus. kan biasanya ada pengawasan itu dari bidang Saudara di bidang apa lah di biro umum," jelas Hakim Riyanto.

Saat ditanya soal apakah uang Rp45 juta tersebut sudah dikembalikan ke KPK atau tidak, Nayunda mengaku belum semuanya.

"Secara proses sudah ada pengembalian sih pak, tapi belum semuanya," pungkas Nayunda.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya