Ilustrasi e-commerce Shoppe/Net
Dugaan monopoli layanan jasa kurir yang dilakukan e-commerce Shopee dinilai merugikan bisnis jasa kurir dan logistik dalam negeri.
Hal tersebut sebagaimana temuan investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap layanan ekspedisi Shopee. Disebutkan, Shopee telah mendiskriminasi jasa layanan pengiriman sejak 15 Maret 2021.
KPPU mengungkap, Shopee sengaja mengaktiviasi otomatis dua jasa kirimannya, yaitu Shopee Express (SPX) milik PT Nusantara Ekspres Kilat dan J&T secara masal di
dashboard aplikasi Shopee. Hal ini berbeda dengan
e-commerce lain yang menyediakan banyak pilihan jasa pengiriman kepada konsumen.
"Pemilihan kurir dan ongkir (ongkos kirim) ditiadakan, dampaknya adalah adanya
consumer lost dan
single price. Di sinilah bentuk perilaku porsi dominan," kata Investigator KPPU, Maduseno dikutip Rabu (29/5).
Upaya diskriminasi dan monopoli layanan jasa kurir ini berdampak pada pertumbuhan bisnis perusahaan jasa kurir lain. Shopee juga disebut menghilangkan persaingan jasa kurir, harga, layanan, hingga promosi di antara perusahaan logistik lainnya yang sejenis.
Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan penjualan SPX selama 2020 hingga Juni 2023 yang menunjukkan peningkatan signifikan. Sementara layanan jasa kurir lainnya menurun.
"Kesimpulannya adalah patut diduga sistem algoritma telah diatur PT Shopee Internasional Indonesia untuk memprioritaskan SPX pada setiap pengiriman barang ke konsumen," jelasnya.
Dugaan monopoli ini semakin menguat, karena beberapa tahun ke belakang ini Shopee masih mendominasi
e-commerce di kelasnya.
Hal itu terlihat dalam survei KPPU kepada 926 responden yang menunjukkan sebanyak 69,33 persen lebih memilih Shopee dibandingkan
e-commerce lainnya. Sementara di posisi kedua ada Tokopedia yang meraih 238 responden atau 25,7 persen.
Sejumlah pertimbangan yang membuat konsumen menentukan
platform e-commerce yaitu adanya kemudahan dalam penggunaan aplikasi, banyaknya promo yang ditawarkan, harga terbaik yang ditawarkan serta variasi ketersediaan barang.
"Selama Periode Q1 2020 - Q2 2022 secara persentase Tokopedia maupun Shopee mengalami kenaikan
traffic monthly web visit yang signifikan. Sementara Lazada, Bukalapak, dan Blibli mengalami penurunan," katanya.
Atas sejumlah bukti yang dituduhkan, Shopee diduga telah melanggar Pasal 19D dan Pasal 25 ayat 1A UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.