Berita

Ilustrasi e-commerce Shoppe/Net

Bisnis

Dugaan Monopoli Shopee Bikin Bisnis Jasa Kurir Babak Belur

RABU, 29 MEI 2024 | 19:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dugaan monopoli layanan jasa kurir yang dilakukan e-commerce Shopee dinilai merugikan bisnis jasa kurir dan logistik dalam negeri.

Hal tersebut sebagaimana temuan investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap layanan ekspedisi Shopee. Disebutkan, Shopee telah mendiskriminasi jasa layanan pengiriman sejak 15 Maret 2021.

KPPU mengungkap, Shopee sengaja mengaktiviasi otomatis dua jasa kirimannya, yaitu Shopee Express (SPX) milik PT Nusantara Ekspres Kilat dan J&T secara masal di dashboard aplikasi Shopee. Hal ini berbeda dengane-commerce lain yang menyediakan banyak pilihan jasa pengiriman kepada konsumen.


"Pemilihan kurir dan ongkir (ongkos kirim) ditiadakan, dampaknya adalah adanya consumer lost dan single price. Di sinilah bentuk perilaku porsi dominan," kata Investigator KPPU, Maduseno dikutip Rabu (29/5).

Upaya diskriminasi dan monopoli layanan jasa kurir ini berdampak pada pertumbuhan bisnis perusahaan jasa kurir lain. Shopee juga disebut menghilangkan persaingan jasa kurir, harga, layanan, hingga promosi di antara perusahaan logistik lainnya yang sejenis.

Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan penjualan SPX selama 2020 hingga Juni 2023 yang menunjukkan peningkatan signifikan. Sementara layanan jasa kurir lainnya menurun.

"Kesimpulannya adalah patut diduga sistem algoritma telah diatur PT Shopee Internasional Indonesia untuk memprioritaskan SPX pada setiap pengiriman barang ke konsumen," jelasnya.

Dugaan monopoli ini semakin menguat, karena beberapa tahun ke belakang ini Shopee masih mendominasi e-commerce di kelasnya.

Hal itu terlihat dalam survei KPPU kepada 926 responden yang menunjukkan sebanyak 69,33 persen lebih memilih Shopee dibandingkan e-commerce lainnya. Sementara di posisi kedua ada Tokopedia yang meraih 238 responden atau 25,7 persen.

Sejumlah pertimbangan yang membuat konsumen menentukan platform e-commerce yaitu adanya kemudahan dalam penggunaan aplikasi, banyaknya promo yang ditawarkan, harga terbaik yang ditawarkan serta variasi ketersediaan barang.

"Selama Periode Q1 2020 - Q2 2022 secara persentase Tokopedia maupun Shopee mengalami kenaikan traffic monthly web visit yang signifikan. Sementara Lazada, Bukalapak, dan Blibli mengalami penurunan," katanya.

Atas sejumlah bukti yang dituduhkan, Shopee diduga telah melanggar Pasal 19D dan Pasal 25 ayat 1A UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya