Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Bertentangan dengan UUD 1945, PP Tapera Batal demi Hukum

RABU, 29 MEI 2024 | 07:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 yang disempurnakan dengan PP 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai bertentangan dengan UUD 1945, sebab itu batal demi hukum.

Penilaian itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menyikapi kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan 3 persen setiap bulan dari pendapatan pekerja, untuk Tapera.

Menurut dia, PP itu batal demi hukum, karena menyalahi amanah Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dasar lahirnya UU 4/2016 tentang Tapera, yang mendasari dibentuknya PP itu.


"Pembuat PP itu tidak paham beda hak dan kewajiban. Frasa bertempat tinggal pada Pasal 28H itu adalah hak warga negara, kok malah diputarbalikan dan menjadi wajib untuk mengikuti dan membayar. Secara hukum ini cacat syarat objektifnya, maka batal demi hukum," tegasnya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/5).

Dosen di Universitas Dian Nusantara ini juga menilai, jika pemerintah berniat menghadirkan hunian terjangkau bagi masyarakat, seharusnya meningkatkan program rumah subsidi yang secara nyata bermanfaat, daripada membuat aturan baru yang banyak mudharatnya.

"Rumah subsidi itu sangat baik dan bermanfaat, seharusnya itu yang ditingkatkan, bukan justru melakukan pemaksaan melalui UU Tapera," katanya.

Masalah fundamental ketersediaan hunian, sambung dia, adalah karena pemerintah tidak berdaulat dalam menentukan harga tanah di Indonesia, dan tidak mampu melawan oligarki properti yang mengatur harga tanah sesuka hati mereka.

"Harga tanah melambung tinggi dan negara tidak berdaya, bahkan ketika mau melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan umum pun kesulitan, karena yang menentukan harga oligarki. Ini yang harus dicarikan solusi, sehingga amanah Pasal 28H dapat dengan baik di delivery ke seluruh masyarakat. Sekali lagi, hak jangan diubah jadi kewajiban yang menyengsarakan rakyat," pungkasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya