Berita

Ilustrasi kantor KPU Manggarai Barat/Net

Politik

Ketua KPU Manggarai Barat Dipecat Imbas Kasus Pelecehan ke Pegawai

SELASA, 28 MEI 2024 | 17:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi pemecatan dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Krispianus Beda.

Amar putusan dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara nomor 5-PKE-DKPP/I/2024, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Teradu Krispianus Beda selaku Ketua merangkap KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy.

Dijelaskan Anggota DKPP I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Krispianus sebagai Anggota KPU Manggarai Barat yang telah menjabat dua periode telah berbuat asusila terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di kantornya.

"Teradu diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik kepada Pengadu selaku PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat pada 2019," urai Raka.

Dia merinci, aksi pelecehan pertama kali terjadi sekitar Juli 2019, di kamar kos korban pada saat izin tidak masuk ke kantor karena sakit.

"Pengadu (korban) mendalilkan bahwa Teradu yang tahu kondisi Pengadu datang ke kos Pengadu dengan alasan mengantarkan minyak oles untuk mengobati Pengadu," katanya menjelaskan.

Raka menambahkan, kedatangan Teradu tidak diinginkan Pengadu. Akan tetapi, Teradu memaksakan untuk datang di kos korban, dan Teradu memaksa untuk mengoles minyak ke wajah pengadu yang bengkak.

"Pada saat yang bersamaan, Teradu berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa Pengadu, namun Pengadu berhasil menghindar dan Teradu berhasil meninggalkan kos Teradu," sambungnya memaparkan.

Setelah peristiwa tersebut, korban menerangkan bahwa Teradu melakukan beberapa kali tindakan kekerasan seksual nonfisik kepada pengadu. Dalih kekerasan seksual antara lain menghubungi Pengadu melalui panggilan video call, meminta Pengadu mengirimkan foto tidak senonoh, dan menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecehan seksual.

"Teradu didalilkan sering menyampaikan niatnya untuk mengatur perjalanan dinas bersama Pengadu," paparnya.

Raka melanjutkan, kekerasan seksual Teradu kembali terjadi pada 18 Desember 2019, yakni dengan cara menemui korban di penginapan dengan alasan Teradu sakit dan memerlukan obat.

"Akan tetapi Teradu justru menemui Pengadu dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol, dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban," tuturnya.

Setelah mengalami pelecehan, korban sempat mengadukan perbuatan Teradu kepada Robertus Ferdimus yang saat itu masih menjabat Ketua KPU Manggarai Barat.

Selain itu, pada Mei 2020 korban berupaya menyampaikan laporan ke Polres Manggarai Barat. Namun karena tidak mengetahui mekanisme pelaporan, maka korban melakukan proses hukum dengan Marianus Demon Hada selaku Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

"Marianus menyarankan menemui Kanit (Reskrim) baru (di Polres Manggarai Barat). Akhirnya tidak dilanjutkan karena Pengadu mau melanjutkan studi S2 ke Semarang pada Agustus 2020," papar Raka.  

Dalam menjalani proses belajar tersebut, Raka mengungkap korban mengalami trauma psikologis dan stres berkepanjangan dengan gejala seperti mengalami perasaan tidak percaya kepada orang lain, gangguan tidur, kesulitan konsentrasi, sakit kepala, kehilangan semangat belajar, hingga dilingkupi perasaan ditipu dan tidak berdaya.

"Pengadu merasa khawatir apabila permasalahannya dengan Teradu tidak terselesaikan, maka ketika kembali lagi ke bertugas ke KPU Manggarai Barat akan berakibat fatal bagi kondisi Pengadu. Oleh karena itu Pengadu menyampaikan pengaduan ke Komnas Perempuan pada 8 Februari 2022," tambah Raka.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

UPDATE

LKPP Dorong UMKK di NTT Masuki Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:07

Dubes Terpilih AS Kamala Lakhdhir Ngaku Senang Ditugaskan di Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:06

Sofyan Tan: Hindari Pinjol dan Judi Online dengan 4 Pilar Kebangsaan

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:00

Iklan Judi Online Racuni Masyarakat, Ini Langkah Konkret Kominfo

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:53

Ikut Sekolah Pemimpin Perubahan, Gus Nung Makin Pede Tarung di Jepara

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:52

Nasfryzal Carlo Ingin Fokus Perkuat Kearifan Lokal

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:35

Bawaslu Berhasil Raih WTP Kesembilan Kali dari BPK

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:27

PAN Tak Ambil Pusing Soal Tarik-Menarik RK di Jakarta atau Jabar

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:08

PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:07

Jajaki Dukungan PKB di Pilkada Medan, Prof Ridha Temani Cak Imin Jalan Sore di Berastagi

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:01

Selengkapnya