Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

KPK Ajukan Banding atas Pembebasan Gazalba Saleh

SELASA, 28 MEI 2024 | 15:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya banding diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan terkait pembebasan Gazalba Saleh.

"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum banding atau perlawanan. Kami memilih banding," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (28/5).


KPK berpandangan, hakim pengadil kasus TPPU Gazalba Saleh inkonsisten. Hakim tersebut diketahui juga mengadili mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Di dua kasus tersebut, hakim telah memutus perkara korupsi yang sebelumnya diajukan jaksa KPK. Hakim juga tidak mempermasalahkan kompetensi atau kewenangan JPU KPK.

"Jadi kalau saat ini hakim yang bersangkutan mengatakan JPU KPK tidak berwenang, maka tidak konsisten dengan putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," pungkas Ghufron.

Dalam putusan Senin (27/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Majelis Hakim juga memerintahkan tim JPU KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan. Alasannya, jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya