Berita

Elpiji Melon. Ilustrasi/ RMOLJatim

Bisnis

Di Jatim, Transaksi LPG 3 Kg Gunakan NIK Capai 7 Juta KK

SELASA, 28 MEI 2024 | 09:05 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Pemerintah mewajibkan masyarakat mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bertransaksi BBM bersubsidi 3 Kg sejak 1 Januari 2024. Hingga kini yang terdaftar untuk transaksi LPG 3 kg di Jatim mencapai 7 juta lebih.

Pernyataan itu disampaikan Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/4).

"Untuk NIK yang belum daftar kita dorong segera mendaftar," kata Ahad, semberi mengatakan, seluruh pembelian LPG Melon atau LPG 3 Kg di pangkalan resmi Jatim telah menggunakan NIK.


"Saat ini seluruh transaksi di pangkalan resmi LPG 3 Kg Pertamina sudah menggunakan NIK, baik menggunakan KK atau KTP," katanya. Dengan begitu siapapun yang membeli bisa langsung diketahui, karena tercatat rapi.

Seluruh data yang masuk sampai akhir Mei 2024, kata dia, akan diserahkan ke pemerintah daerah. Sementara untuk yang mendaftar setelah 31 Mei 2024 tetap akan dilayani dan dimasukkan ke sistem.

Data yang telah diperoleh hingga akhir Mei 2024, lanjutnya, bisa dicocokkan dengan rasio kewajaran konsumsi masyarakat yang membeli di pangkalan. Rasio kewajaran konsumsi LPG satu keluarga dengan lima anggota keluarga mencapai 3-4 tabung per bulan, sedang untuk usaha mikro mencapai 6-8 tabung.

"Siapa yang membeli di atas kewajaran, NIK mana yang membeli di atas kewajaran rasio penggunaan rumah tangga atau usaha mikro, semua dapat diketahui, sehingga pemerintah bisa menentukan kebijakan," tambahnya.

Pertamina juga memantau pengecer yang membeli dengan menggunakan NIK atau KTP milik tetangga.

Pertamina mengapresiasi jika pengecer berniat membantu tetangga dan menjual dengan harga yang tidak terlalu tinggi dan masih dalam batas wajar.

Yang dikhawatirkan, pengecer membeli dengan jumlah banyak dengan menggunakan NIK warga di sekitar atau kerabatnya, kemudian dijual langsung ke pelaku usaha yang bukan skala mikro.

"Jadi peran pengecer mulai kita batasi seperti itu. Pangkalan mempunyai pencatatan digital, sehingga konsumsi per hari dan per wilayah bisa dipetakan. Apakah sesuai dengan perkiraan kami dan pemerintah daerah, ataukah tidak," ujarnya.

Saat ini jumlah pangkalan LPG 3 Kg di Jatim mencapai 33.069 unit. Sedangkan jumlah agen LPG 3 Kg di Jatim mencapai 832 agen dan jumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) mencapai 127 unit.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya