Universitas Nasional (Unas), Jakarta/Net
Dugaan penggunaan artikel ilmiah yang diproses dengan cara tidak etis dalam pengajuan gelar guru besar, dari pemeriksaan ditemukan fakta publikasi ilmiah internasional pada tahun 2023 dan 2024 tidak digunakan dalam proses pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso di Universitas Nasional (Unas).
Melainkan mengunakan publikasi ilmiah pada tahun 2021 dan 2022 dan perolehan jabatan profesor pada 1 Oktober 2023 mendasarkan pada Keputusan Menristek RI.
“Jadi dari fakta-fakta tersebut dapat dinyatakan tidak ada korelasi pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso, dengan publikasi-publikasi yang berkaitan dengan nama-nama dosen UMT (Universiti Malaysia Terengganu),” kata Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting di Jakarta, Senin (27/5).
Ginting mengatakan, Rektor Unas juga meminta Kumba Digdowiseiso melakukan dua hal terkait dengan Universiti Malaysia Terengganu (UMT).
Pertama; permintaan maaf kepada semua dosen Universiti Malaysia Terengganu yang namanya tercantum dalam artikel jurnal yang diterbitkan tanpa persetujuan atau sepengetahuan dosen tersebut.
Kedua; me-remove (menghapus) nama dosen Universiti Malaysia Terengganu yang tercantum dalam artikel jurnal Kumba Digdowiseiso.
Ginting menambahkan bahwa Rektor Unas El Amry Bermawi Putera dan Ketua TPF Prof Ernawati Sinaga telah menemui pimpinan UMT pada 5 Mei 2024 untuk mendapatkan informasi sekaligus membahas kasus Kumba Digdowiseiso.
“Permintaan Rektor Unas kepada Kumba menindaklanjuti surat Rektor UMT Dato Mazlan bin Abd Ghaffar perihal permintaan perbaikan daftar penulis yang tidak sah,” ujar Ginting.
Ginting juga menjelaskan, Rektor Unas dan Ketua TPF juga telah melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada 20 Mei 2024.
Termasuk Rapat Rektor Unas dengan para wakil rektor, Ketua Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK), serta Penasihat Manajemen Unas terkait hasil tinjauan TPF pada 21 Mei 2024.
Rektor dan Warek PPMK rapat kembali dengan LLDikti III pada 22 Mei 2024 dan rapat rektor, para wakil rektor dan ketua YMIK melaporkan hasil rapat dengan LLDikti III pada 22 Mei 2024.
"Jadi semua Keputusan TPF dan Rektor Unas telah dilaporkan kepada LLDikti III sebagai bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkas Ginting.