Berita

Kumba Digdowiseiso/Ist

Politik

Kumba Digdowiseiso Diberhentikan dari Unas

SENIN, 27 MEI 2024 | 23:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Nasional (Unas) merekomendasikan dua poin terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang dilakukan Kumba Digdowiseiso.

Pertama; memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FE) Universitas Nasional. Kedua; memberhentikan sementara Kumba Digdowiseiso dalam jabatan akademik/fungsional sebagai dosen dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

“Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta merujuk para peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan Rektor Unas dan ketentuan lainnya,” kata Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting, di Kampus Unas, Jakarta, Senin (27/5).


Menurut Ginting, hasil rekomendasi dari TPF ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas. SK Nomor 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 21 Mei 2024. SK Nomor 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024.

“Apabila Kumba Digdowiseiso telah menunjukkan etika akademik dengan baik, maka sanksi sebagaimana laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024, akan ditinjau kembali,” ujar Ginting mengutip Keputusan Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera.

Ginting mengungkapkan, berdasarkan temuan fakta dan analisis atau data informasi yang diperoleh, maka TPF menyimpulkan, Kumba Digdowiseiso telah melakukan tindakan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen.

“Kajian dan rekomendasi tersebut dibuat oleh 10 anggota TPF yang dipimpin Wakil Rekor Unas bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama. Prof Ernawati Sinaga yang juga sebagai Ketua TPF,” ujar Ginting.

TPF dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Unas Nomor 95/R/IV/2024 tertanggal 19 April 2024.

“TPF telah melakukan proses pencarian data-data, pemeriksaan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, penyusunan kronologis, kajian dan rekomendasi,” kata Ginting.

Dijelaskan, ada pun faktor-faktor yang memberatkan Kumba Digdowiseiso merupakan dekan sekaligus guru besar FEB Unas.

Sedangkan faktor yang meringankan yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dan pelanggaran lainnya.

Selain itu masih sangat muda dan mempunyai semangat tinggi dan potensial untuk memajukan institusi.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya