Berita

Kumba Digdowiseiso/Ist

Politik

Kumba Digdowiseiso Diberhentikan dari Unas

SENIN, 27 MEI 2024 | 23:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Nasional (Unas) merekomendasikan dua poin terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang dilakukan Kumba Digdowiseiso.

Pertama; memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FE) Universitas Nasional. Kedua; memberhentikan sementara Kumba Digdowiseiso dalam jabatan akademik/fungsional sebagai dosen dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

“Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta merujuk para peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan Rektor Unas dan ketentuan lainnya,” kata Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting, di Kampus Unas, Jakarta, Senin (27/5).


Menurut Ginting, hasil rekomendasi dari TPF ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas. SK Nomor 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 21 Mei 2024. SK Nomor 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024.

“Apabila Kumba Digdowiseiso telah menunjukkan etika akademik dengan baik, maka sanksi sebagaimana laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024, akan ditinjau kembali,” ujar Ginting mengutip Keputusan Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera.

Ginting mengungkapkan, berdasarkan temuan fakta dan analisis atau data informasi yang diperoleh, maka TPF menyimpulkan, Kumba Digdowiseiso telah melakukan tindakan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen.

“Kajian dan rekomendasi tersebut dibuat oleh 10 anggota TPF yang dipimpin Wakil Rekor Unas bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama. Prof Ernawati Sinaga yang juga sebagai Ketua TPF,” ujar Ginting.

TPF dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Unas Nomor 95/R/IV/2024 tertanggal 19 April 2024.

“TPF telah melakukan proses pencarian data-data, pemeriksaan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, penyusunan kronologis, kajian dan rekomendasi,” kata Ginting.

Dijelaskan, ada pun faktor-faktor yang memberatkan Kumba Digdowiseiso merupakan dekan sekaligus guru besar FEB Unas.

Sedangkan faktor yang meringankan yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dan pelanggaran lainnya.

Selain itu masih sangat muda dan mempunyai semangat tinggi dan potensial untuk memajukan institusi.




Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya