Berita

Massa DPP Gerakan Dakwah Nurani Nusantara (GDN Nusa) menggelar unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Hukum

Tambahan Kuota 20 Ribu Dicurigai untuk Haji Plus

SENIN, 27 MEI 2024 | 18:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Massa yang tergabung dalam DPP Gerakan Dakwah Nurani Nusantara (GDN Nusa), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag).

"Ada dugaan kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran regulasi tentang kebijakan haji plus tahun 2024 atas penambahan kuota 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi," ujar Sekjen DPP GDN Nusa Subhan Chair kepada wartawan di depan Gedung KPK, Senin (27/5).

Pihaknya melaporkan ke KPK terkait alokasi penambahan kuota haji tahun 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu, dimana separuh dari tambahan kuota itu dialokasikan untuk haji plus.


Menurut temuan pihaknya, haji plus dihargai Rp200 juta sampai Rp400 juta.

"Padahal menurut UU Haji Tahun 2019 bahwa dari seluruh kuota haji hanya diperbolehkan maksimal 8 persen yang bisa dialokasikan untuk haji khusus, sisanya 92 persen dari kuota haji tersebut harus dialokasikan untuk haji reguler," kata Subhan.

Yang anehnya lagi, kata dia, untuk melegalkan hal ini diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024. Padahal, lanjut dia, seharusnya sesuai UU Haji bahwa penetapan kuota haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama (PMA).

"Yang mana proses PMA tersebut harus berkonsultasi dengan Mensesneg, DPR dan Menkumham RI," kata Subhan.

Jika dikalkulasikan 8.400 jamaah yang seharusnya untuk jatah haji reguler, kata dia, apabila terjadi selisih Rp250 juta saja maka total dugaan korupsi sekitar Rp2,1 triliun.

"Bayangkan saja jika ada penambahan 8.400 jemaah reguler yang bisa berangkat tahun ini, kan lumayan untuk mengurangi antrean panjang haji reguler," kata Subhan.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya