Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri silaturahmi bersama para pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta se-DKI Jakarta.
Silaturahmi itu digelar di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
Heru mengatakan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) fungsinya vital, karena digunakan dalam berbagai layanan seperti BPJS, pendidikan, surat kendaraan bermotor, SIM, perbankan, kepemilikan paspor dan lain-lain.
"Karenanya keakuratan data kependudukan sangat penting demi menjaga keamanan dan validasi kepemilikannya," kata Heru dikutip Senin (27/5).
Heru menekankan bahwa siapa pun boleh datang ke Jakarta dan mencari kerja di Jakarta karena memang Kota Jakarta hadir untuk Indonesia.
"Namun yang tidak boleh adalah pemanfaatan KTP yang tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Heru.
Penataaan dan penertiban administrasi kependudukan (adminduk) yang dilakukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta untuk menjaga keakuratan data kependudukan sehingga stakeholder pengguna KTP dalam layanannya dapat tervalidasi dengan baik.
Menurut Heru, cepat atau lambat jika tidak melakukan tertib adminduk maka ke depan akan berhadapan dengan masalah hukum.
Karena itulah, lanjut Heru, penertiban adminduk sebenarnya merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat yang memang telah memiliki data kependudukan sesuai dengan domisili saat ini.
Program ini juga termasuk melindungi para RT/ RW agar lingkungannya tertata melalui data adminduk yang tervalidasi.
"Keberhasilan program ini dipengaruhi juga oleh para instansi lainnya," kata Heru.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mendorong para stakhokder agar mempergunakan pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) dalam layanannya.
"Hal ini berguna dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat keakuratan data kependudukan bagi institusi pengguna layanan dasar melalui NIK," kata Budi Awaluddin.
Budi menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pendataan pemindahan kependudukan bagi warga yang tidak tinggal di Jakarta sebanyak 213.831 warga.
Adapun 1.170 lainnya merupakan warga berstatus ASN, serta 42 ribu warga sudah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia.