Berita

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari/Ist

Nusantara

2.070 PPKS Jalanan Terjaring Razia

SENIN, 27 MEI 2024 | 04:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 2.070 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring selama periode Januari hingga April 2024.
 
"Hasil penjangkauan dan penghalauan PPKS jalanan di 2024 melibatkan lima suku dinas dan dinas mencapai 2.070 orang," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari dikutip Senin (27/5).
 
Premi mengatakan, PPKS yang diamankan dari Dinas Sosial DKI berjumlah 425 orang, lalu dari Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat 269 orang, Sudinsos Jakarta Utara 257 orang, Sudinsos Jakarta Barat 513 orang, Sudinsos Jakarta Selatan 275 orang, dan Sudinsos Jakarta Timur 331 orang.
 

 
PPKS tersebut terdiri atas gelandangan, remaja bermasalah, pengemis, anak jalanan, pemulung, asongan, tuna susila, waria, disabilitas mental.

Selanjutnya penyandang disabilitas, korban bencana, korban pengguna narkotika, psikotropika dan obat terlarang (napza), orang berkebutuhan khusus, lanjut usia terlantar, anak terlantar, hingga anak balita telantar, dan lainnya.
 
Adapun upaya yang dilakukan Dinsos DKI Jakarta dalam menanggulangi PPKS, antara lain melakukan pembinaan berbasis lembaga kesejahteraan sosial di dalam panti sosial, yakni di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
 
Para PPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu sebagai panti penampungan awal.
 
"Setelah didata, kalau perlu  dirujuk ke panti," kata Premi.

Dinas Sosial memiliki 20 panti rujukan lainnya mulai dari untuk permasalahan sosial anak, lansia, disabilitas, korban tindak kekerasan, hingga gelandangan dan pengemis.
 
Selain itu, Dinsos DKI Jakarta juga mengembalikan PPKS tersebut jika masih memiliki keluarga dan memenuhi syarat agar kembali ke jalanan.

Lalu, Dinsos DKI juga menyatukan PPKS tersebut dengan keluarganya jika memang keluarganya sedang mencari bersangkutan biasanya dari kalangan lanjut usia dan  memiliki gangguan disabilitas.
 
"Dinas Sosial juga memulangkan PPKS kembali ke daerah asal apabila kondisinya telantar serta tidak memiliki biaya dengan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian," kata Premi.

Adapun Dinas Sosial DKI melakukan rehabilitasi terhadap PPKS yang terjaring razia Satpol PP selama enam bulan di panti sosial sebelum dikembalikan ke masyarakat.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya