Berita

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari/Ist

Nusantara

2.070 PPKS Jalanan Terjaring Razia

SENIN, 27 MEI 2024 | 04:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 2.070 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring selama periode Januari hingga April 2024.
 
"Hasil penjangkauan dan penghalauan PPKS jalanan di 2024 melibatkan lima suku dinas dan dinas mencapai 2.070 orang," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari dikutip Senin (27/5).
 
Premi mengatakan, PPKS yang diamankan dari Dinas Sosial DKI berjumlah 425 orang, lalu dari Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat 269 orang, Sudinsos Jakarta Utara 257 orang, Sudinsos Jakarta Barat 513 orang, Sudinsos Jakarta Selatan 275 orang, dan Sudinsos Jakarta Timur 331 orang.
 

 
PPKS tersebut terdiri atas gelandangan, remaja bermasalah, pengemis, anak jalanan, pemulung, asongan, tuna susila, waria, disabilitas mental.

Selanjutnya penyandang disabilitas, korban bencana, korban pengguna narkotika, psikotropika dan obat terlarang (napza), orang berkebutuhan khusus, lanjut usia terlantar, anak terlantar, hingga anak balita telantar, dan lainnya.
 
Adapun upaya yang dilakukan Dinsos DKI Jakarta dalam menanggulangi PPKS, antara lain melakukan pembinaan berbasis lembaga kesejahteraan sosial di dalam panti sosial, yakni di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
 
Para PPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu sebagai panti penampungan awal.
 
"Setelah didata, kalau perlu  dirujuk ke panti," kata Premi.

Dinas Sosial memiliki 20 panti rujukan lainnya mulai dari untuk permasalahan sosial anak, lansia, disabilitas, korban tindak kekerasan, hingga gelandangan dan pengemis.
 
Selain itu, Dinsos DKI Jakarta juga mengembalikan PPKS tersebut jika masih memiliki keluarga dan memenuhi syarat agar kembali ke jalanan.

Lalu, Dinsos DKI juga menyatukan PPKS tersebut dengan keluarganya jika memang keluarganya sedang mencari bersangkutan biasanya dari kalangan lanjut usia dan  memiliki gangguan disabilitas.
 
"Dinas Sosial juga memulangkan PPKS kembali ke daerah asal apabila kondisinya telantar serta tidak memiliki biaya dengan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian," kata Premi.

Adapun Dinas Sosial DKI melakukan rehabilitasi terhadap PPKS yang terjaring razia Satpol PP selama enam bulan di panti sosial sebelum dikembalikan ke masyarakat.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya