Berita

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari/Ist

Nusantara

2.070 PPKS Jalanan Terjaring Razia

SENIN, 27 MEI 2024 | 04:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 2.070 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring selama periode Januari hingga April 2024.
 
"Hasil penjangkauan dan penghalauan PPKS jalanan di 2024 melibatkan lima suku dinas dan dinas mencapai 2.070 orang," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari dikutip Senin (27/5).
 
Premi mengatakan, PPKS yang diamankan dari Dinas Sosial DKI berjumlah 425 orang, lalu dari Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat 269 orang, Sudinsos Jakarta Utara 257 orang, Sudinsos Jakarta Barat 513 orang, Sudinsos Jakarta Selatan 275 orang, dan Sudinsos Jakarta Timur 331 orang.
 

 
PPKS tersebut terdiri atas gelandangan, remaja bermasalah, pengemis, anak jalanan, pemulung, asongan, tuna susila, waria, disabilitas mental.

Selanjutnya penyandang disabilitas, korban bencana, korban pengguna narkotika, psikotropika dan obat terlarang (napza), orang berkebutuhan khusus, lanjut usia terlantar, anak terlantar, hingga anak balita telantar, dan lainnya.
 
Adapun upaya yang dilakukan Dinsos DKI Jakarta dalam menanggulangi PPKS, antara lain melakukan pembinaan berbasis lembaga kesejahteraan sosial di dalam panti sosial, yakni di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
 
Para PPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu sebagai panti penampungan awal.
 
"Setelah didata, kalau perlu  dirujuk ke panti," kata Premi.

Dinas Sosial memiliki 20 panti rujukan lainnya mulai dari untuk permasalahan sosial anak, lansia, disabilitas, korban tindak kekerasan, hingga gelandangan dan pengemis.
 
Selain itu, Dinsos DKI Jakarta juga mengembalikan PPKS tersebut jika masih memiliki keluarga dan memenuhi syarat agar kembali ke jalanan.

Lalu, Dinsos DKI juga menyatukan PPKS tersebut dengan keluarganya jika memang keluarganya sedang mencari bersangkutan biasanya dari kalangan lanjut usia dan  memiliki gangguan disabilitas.
 
"Dinas Sosial juga memulangkan PPKS kembali ke daerah asal apabila kondisinya telantar serta tidak memiliki biaya dengan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian," kata Premi.

Adapun Dinas Sosial DKI melakukan rehabilitasi terhadap PPKS yang terjaring razia Satpol PP selama enam bulan di panti sosial sebelum dikembalikan ke masyarakat.



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya