Berita

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari/Ist

Nusantara

2.070 PPKS Jalanan Terjaring Razia

SENIN, 27 MEI 2024 | 04:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 2.070 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring selama periode Januari hingga April 2024.
 
"Hasil penjangkauan dan penghalauan PPKS jalanan di 2024 melibatkan lima suku dinas dan dinas mencapai 2.070 orang," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari dikutip Senin (27/5).
 

Premi mengatakan, PPKS yang diamankan dari Dinas Sosial DKI berjumlah 425 orang, lalu dari Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat 269 orang, Sudinsos Jakarta Utara 257 orang, Sudinsos Jakarta Barat 513 orang, Sudinsos Jakarta Selatan 275 orang, dan Sudinsos Jakarta Timur 331 orang.
 
PPKS tersebut terdiri atas gelandangan, remaja bermasalah, pengemis, anak jalanan, pemulung, asongan, tuna susila, waria, disabilitas mental.

Selanjutnya penyandang disabilitas, korban bencana, korban pengguna narkotika, psikotropika dan obat terlarang (napza), orang berkebutuhan khusus, lanjut usia terlantar, anak terlantar, hingga anak balita telantar, dan lainnya.
 
Adapun upaya yang dilakukan Dinsos DKI Jakarta dalam menanggulangi PPKS, antara lain melakukan pembinaan berbasis lembaga kesejahteraan sosial di dalam panti sosial, yakni di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
 
Para PPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu sebagai panti penampungan awal.
 
"Setelah didata, kalau perlu  dirujuk ke panti," kata Premi.

Dinas Sosial memiliki 20 panti rujukan lainnya mulai dari untuk permasalahan sosial anak, lansia, disabilitas, korban tindak kekerasan, hingga gelandangan dan pengemis.
 
Selain itu, Dinsos DKI Jakarta juga mengembalikan PPKS tersebut jika masih memiliki keluarga dan memenuhi syarat agar kembali ke jalanan.

Lalu, Dinsos DKI juga menyatukan PPKS tersebut dengan keluarganya jika memang keluarganya sedang mencari bersangkutan biasanya dari kalangan lanjut usia dan  memiliki gangguan disabilitas.
 
"Dinas Sosial juga memulangkan PPKS kembali ke daerah asal apabila kondisinya telantar serta tidak memiliki biaya dengan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian," kata Premi.

Adapun Dinas Sosial DKI melakukan rehabilitasi terhadap PPKS yang terjaring razia Satpol PP selama enam bulan di panti sosial sebelum dikembalikan ke masyarakat.



Populer

Politikus Demokrat Usul Legalisasi Judol Buat Tambah Uang Negara

Senin, 17 Juni 2024 | 18:58

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Kalkulasi Politik PKS Dipertanyakan Usai Usung Anies-Sohibul Iman

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:04

Kim Jong Un Butuh AS untuk Pertahankan Kekuasaan

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:44

Daging Kurban Asal Indonesia Dibagikan ke Pengungsi Palestina

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:37

Situs Web Setkab dan KPK Down!

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:34

Sandi Uno Telusuri Bakar Sound System di Pasar Kemis

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:28

11 Parpol Tolak Penghitungan Ulang Surat Suara di Lahat

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:25

Demo di KPK, PP Himmah Minta Mensos Risma Cs Diperiksa

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:15

Pilkada Jakarta, Makin Jelas atau Tambah Ruwet

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:12

NTT Diguncang Gempa M 3,8

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:08

Jokowi Diduga Hidupkan Kembali Kartu Politik Anies

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:05

Selengkapnya