Berita

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung di Jakarta/Net

Politik

Dugaan Penguntitan Oknum Densus 88 Jadi Ancaman Serius Penegakan Hukum

MINGGU, 26 MEI 2024 | 00:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

 Isu dugaan penguntitan yang dilakukan oleh oknum anggota Densus 88 terhadap Jampidsus, Febri Adriansyah, memunculkan kekhawatiran sekaligus tanda tanya besar di masyarakat.

Bahkan penguntitan ini dinilai jadi ancaman serius penegakan hukum di tanah air.

"Dugaan penguntitan oleh oknum Densus 88/AT Polri berimbas pada pelanggaran dan ancaman terhadap penegakan hukum di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, melalui keterangannya, Sabtu (25/5).

Bila ini benar-benar terjadi, kasus ini tidak hanya mengejutkan publik. Tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan independensi lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Jika benar faktanya, berarti terjadi pelanggaran serius dengan pengenaan Pasal 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang sah. Penguntitan yang melibatkan pemasangan alat pemantau di properti pribadi tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal ini," jelas Rasminto.

Apalagi hal ini diatur dalam Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengganggu ketenangan seseorang. Perbuatan penguntitan juga bertentangan dengan UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

"Penguntitan yang menyebabkan ketidaknyamanan dan ketakutan dapat dikategorikan dalam perbuatan tidak menyenangkan. Sebab, penggunaan alat pemantau canggih untuk mengawasi tanpa izin dapat melanggar pasal-pasal yang melindungi privasi dan data pribadi," papar Rasminto.

Selain itu, meski baru dugaan, penguntitan dapat merusak citra Polri karena dianggap tidak profesional.

"Sebab apa yang dilakukan oleh terduga oknum Densus 88 Polri merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, secara aspek hukum perbuatan ini tidak dapat dibenarkan," pungkas Rasminto.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Haris Moti Yakin Pilkada Jakarta Lanjut Dua Putaran

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:33

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Informasi Dirut BNI Terlibat Pembiayaan Usaha Michael Timothy-KoinWorks Menyesatkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:44

Try Sutrisno Minta LaNyalla Tetap Perjuangkan UUD 1945 Naskah Asli

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:00

Pengakuan Aguan Bukti IKN Omong Kosong Besar

Selasa, 10 Desember 2024 | 06:41

UPDATE

Terowongan Silaturahmi Agar Jadi Simbol Toleransi di Indonesia

Kamis, 12 Desember 2024 | 21:47

Dewas Sebut Pimpinan KPK Jilid V Belum Memberikan Teladan dan Nyalinya Kecil

Kamis, 12 Desember 2024 | 21:38

TNI Baiknya di Bawah Presiden Seperti Polri

Kamis, 12 Desember 2024 | 21:26

Tata Kelola Keuangan Haji dan Ekosistem Halal Ditingkatkan Tahun 2025

Kamis, 12 Desember 2024 | 21:11

Dukung Nataru, Pembangunan Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Rampung

Kamis, 12 Desember 2024 | 21:06

Prabowo Pakai Dasi Kuning di HUT Golkar

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:51

Perakit Rudal Jelajah Rusia Tewas Ditembak di Moskow

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:50

Bermain di Stadion Manahan, Prabowo Optimistis Timnas Menang Lawan Laos

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:47

Resmikan Terowongan Silaturahmi, Prabowo Ngaku Kebagian Enaknya Kinerja Jokowi

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:43

Gantikan Megawati, Puan Hadiri HUT ke-60 Golkar

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:41

Selengkapnya