Berita

Aktivitas Galian C diduga ilegal terlihat semakin marak di Kabupaten Jepara/RMOLJateng

Nusantara

Marak Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Jepara

SABTU, 25 MEI 2024 | 11:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan marak terjadi di Kota Jepara, Jawa Tengah.

Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto mengatakan, potensi kerusakan lingkungan banyak terjadi karena kegiatan Galian C ilegal di Jawa Tengah.

Galian C sendiri merupakan penambangan berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, dan lainnya yang tidak termasuk golongan A (bahan galian strategis) dan golongan B (bahan galian vital).


"Memang kalau masalah perizinan dan pelaksanaan teknis pertambangan ada di dinas ESDM. Namun kalau ilegal itu tidak berizin," kata Agus diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (25/5).

Untuk tindakan pencegahan dan penegakan hukum, ungkap Agus, masuk dalam kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Harusnya lebih tepat kalau jenengan tanyanya ke APH, sesuai undang undang kewenangan untuk pencegahan dan penindakan ilegal mining di APH," tambah Agus.

Galian C yang diduga ilegal tersebut salah satunya berada di wilayah Desa Pancur, Kecamatan Mayong. Berdasarkan informasi yang diperoleh, galian batu tersebut milik seorang warga Pecangaan Jepara berinisial N.

Tim awak media pun melakukan investigasi dan konfirmasi ke lokasi galian tersebut. Terlihat di lokasi, alat berat sedang mengeruk bukit yang berisi batu bercampur tanah dan dimasukkan ke dalam dump truk.

Di lokasi yang tidak jauh dari area galian juga terpampang jelas papan imbauan dan larangan dari Kementerian LHK untuk melakukan aktivitas galian.

“Area ini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau perizinan lingkungan hidup,” demikian bunyi kalimat yang tertulis dalam papan tersebut.

Salah satu pengurus bernama Hendra saat ditemui di lokasi mengatakan, aktivitas tambang tersebut baru berjalan beberapa hari.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait perizinan dan proses penjualan material batu itu, Hendra tidak mengetahui karena hanya ditugasi menerima tamu bila ada yang datang ke tempat tersebut.

“Ini baru berjalan sepuluh hari. Di sini saya cuma menerima tamu saja,” ucapnya.

Petinggi Desa Pancur, Arif Asharudin, ketika dikonfirmasi di kantornya pada Kamis siang sedang tidak berada di tempat. Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Arif mengaku tidak mengetahui permasalahan Galian C di wilayah Desa Pancur.

Ngapunten saya tidak tahu-menahu masalah itu. Swn. (Maaf saya tidak tahu menahu masalah itu. Terima kasih),” ucapnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya