Berita

Kapal Run Zeng 03/Ist

Nusantara

Kapal Ikan Asing Pelaku Kejahatan Ditangkap

Penyelamatan ABK Perikanan Indonesia Harus Diprioritaskan

JUMAT, 24 MEI 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kapal Run Zeng 03 berhasil ditangkap di Laut Arafura oleh Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu.

Operasi penangkapan penuh drama melibatkan kapal pengawasan dan pengawas milik PSDKP. Penangkapan kapal Run Zeng 03 dilatarbelakangi oleh tindakan kejahatan perikanan yang dilakukan sebelumnya.

Yakni melakukan alih muatan (transhipment) 100 ton ikan di laut tanpa izin, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK Perikanan dan jual beli bahan bakar solar secara ilegal sebanyak 150 ton yang dilakukan KM Mitra Utama Semesta ke Kapal Run Zeng 03 dan Kapal Run Zeng 05.


Dalam proses penangkapan, kapal Run Zeng 03 diketahui membawa 12 ABK Perikanan berkewarganegaraan Indonesia dan 18 ABK Perikanan berkewarganegaraan asing.

Selain menangkap KM Run Zeng 03, aparat PSDKP-KKP juga mengamankan kapal ikan berbendera Indonesia KM Yulian. Kapal ikan jenis pengangkut asal Probolinggo, Jawa Timur berukuran 157GT ini juga diduga turut serta membantu operasionalisasi kapal ikan asing tersebut dengan mendistribusikan logistik makanan dan BBM.

Peneliti DFW Indonesia Miftahul Choir mengatakan bahwa kerja keras dan kesabaran aparat PSDKP-KKP dalam menangkap KM Run Zeng 03 diharapkan akan membuka tabir gelap atas beroperasinya kapal asing ukuran besar di perairan Indonesia secara ilegal.

“Sejak awal kami mendorong agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas dengan menangkap KM Run Zeng 03 dan KM Run Zeng 05 untuk mengetahui siapa aktor atau pihak yang menjamin dan membiarkan kapal ikan asing beroperasi di perairan Indonesia tanpa izin,” kata Miftah dalam keterangannya, Jumat (24/5).


Selanjutnya, Miftah juga mendukung dan mendesak pencarian dan penangkapan KM Run Zeng 05 untuk menyelamatkan ABK Perikanan Indonesia yang masih berada di atas kapal agar dapat dipulangkan kembali ke keluarganya.

“Saat ini diperkirakan masih ada 15 orang Awak Kapal Perikanan Indonesia yang berada di atas kapal KM Run Zeng 05 yang belum diketahui keberadaannya tapi diduga telah melarikan diri ke perairan Papua Nugini,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 14 April 2024, kapal pengawas KM Orca-05 milik PSDKP berhasil melakukan penghentian, pemeriksaan dan penanganan (HENRIKAN) terhadap KM Mitra Utama Semesta.

Hal ini tidak terlepas dari insiden melompatnya 6 orang ABK Perikanan yang menjadi korban pelanggaran hukum dan hak asasi manusia diatas kapal pada 11 April 2024.  Berdasarkan pengaduan yang diterima Nasional Fishers Center (NFC-DFW Indonesia), 1 dari 6 orang ABK Perikanan tersebut ditemukan meninggal dunia oleh warga Kampung Koijabi, Aru.

Atas peristiwa ini, NFC-DFW Indonesia telah menemukan dan menerima laporan adanya  dugaan pelanggaran hak-hak normatif yang dialami para Awak Kapal Perikanan.

“Sejauh ini, NFC telah mendapatkan laporan pelanggaran ketenagakerjaan yaitu makanan dan minuman tidak layak, fasilitas keselamatan buruk, tidak adanya kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan bekerja 16 jam dalam sehari,” kata peneliti DFW-Indonesia, Siti Wahyatun.  

Perkembangan ini memperkuat dugaan adanya indikasi pidana perdagangan orang.

“Saat ini, masih ada sekitar 18 ABK Perikanan berkewarganegaraan Indonesia yang belum kembali dan diduga masih berada di atas kapal KM Run Zeng 05,” jelasnya.

Siti meminta pemerintah Indonesia untuk  membongkar jaringan, baik nasional maupun internasional, yang terafiliasi dengan Kapal KM Mitra Utama Semesta, KM Yulian, Kapal Run Zeng 03 dan Kapal Run Zeng 05 yang telah melakukan praktik IUUF, termasuk praktik transhipment, dan pengangkutan BBM Ilegal di perairan Indonesia serta perdagangan orang maupun kerja paksa kepada ABK perikanan Indonesia.

”Pemerintah perlu secara aktif melakukan koordinasi dengan otoritas perikanan dan keamanan regional dan internasional untuk mendapatkan data, informasi dan status operasi kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 dan melakukan langkah-langkah hukum,” beber dia.

Pihaknya juga mendesak otoritas Pemerintah Indonesia untuk melakukan koordinasi dan bekerja sama antar lembaga terkait, untuk menindak tegas aktor intelektual dibalik berbagai dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini, serta memperketat pengawasan di perairan Indonesia agar tidak terjadi keberulangan peristiwa serupa di kemudian.

“Mengingat kejahatan perikanan yang terjadi pada kasus ini tidak tunggal dan ditemukan adanya pidana lain, kami mengusulkan agar Menteri Kelautan dan Perikanan membentuk tim terpadu atau satuan tugas khusus untuk menangani dan mengawal kasus ini,” pungkas Siti.

Adapun Aparat Penegak Hukum yang dimaksud dan perlu terlibat dalam tim adalah unsur Kepolisian, Kejaksaan, Angkatan Laut, Bakamla, PSDKP-KKP, dan Mahkamah Agung.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya