Berita

Kapal Run Zeng 03/Ist

Nusantara

Kapal Ikan Asing Pelaku Kejahatan Ditangkap

Penyelamatan ABK Perikanan Indonesia Harus Diprioritaskan

JUMAT, 24 MEI 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kapal Run Zeng 03 berhasil ditangkap di Laut Arafura oleh Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu.

Operasi penangkapan penuh drama melibatkan kapal pengawasan dan pengawas milik PSDKP. Penangkapan kapal Run Zeng 03 dilatarbelakangi oleh tindakan kejahatan perikanan yang dilakukan sebelumnya.

Yakni melakukan alih muatan (transhipment) 100 ton ikan di laut tanpa izin, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK Perikanan dan jual beli bahan bakar solar secara ilegal sebanyak 150 ton yang dilakukan KM Mitra Utama Semesta ke Kapal Run Zeng 03 dan Kapal Run Zeng 05.


Dalam proses penangkapan, kapal Run Zeng 03 diketahui membawa 12 ABK Perikanan berkewarganegaraan Indonesia dan 18 ABK Perikanan berkewarganegaraan asing.

Selain menangkap KM Run Zeng 03, aparat PSDKP-KKP juga mengamankan kapal ikan berbendera Indonesia KM Yulian. Kapal ikan jenis pengangkut asal Probolinggo, Jawa Timur berukuran 157GT ini juga diduga turut serta membantu operasionalisasi kapal ikan asing tersebut dengan mendistribusikan logistik makanan dan BBM.

Peneliti DFW Indonesia Miftahul Choir mengatakan bahwa kerja keras dan kesabaran aparat PSDKP-KKP dalam menangkap KM Run Zeng 03 diharapkan akan membuka tabir gelap atas beroperasinya kapal asing ukuran besar di perairan Indonesia secara ilegal.

“Sejak awal kami mendorong agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas dengan menangkap KM Run Zeng 03 dan KM Run Zeng 05 untuk mengetahui siapa aktor atau pihak yang menjamin dan membiarkan kapal ikan asing beroperasi di perairan Indonesia tanpa izin,” kata Miftah dalam keterangannya, Jumat (24/5).


Selanjutnya, Miftah juga mendukung dan mendesak pencarian dan penangkapan KM Run Zeng 05 untuk menyelamatkan ABK Perikanan Indonesia yang masih berada di atas kapal agar dapat dipulangkan kembali ke keluarganya.

“Saat ini diperkirakan masih ada 15 orang Awak Kapal Perikanan Indonesia yang berada di atas kapal KM Run Zeng 05 yang belum diketahui keberadaannya tapi diduga telah melarikan diri ke perairan Papua Nugini,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 14 April 2024, kapal pengawas KM Orca-05 milik PSDKP berhasil melakukan penghentian, pemeriksaan dan penanganan (HENRIKAN) terhadap KM Mitra Utama Semesta.

Hal ini tidak terlepas dari insiden melompatnya 6 orang ABK Perikanan yang menjadi korban pelanggaran hukum dan hak asasi manusia diatas kapal pada 11 April 2024.  Berdasarkan pengaduan yang diterima Nasional Fishers Center (NFC-DFW Indonesia), 1 dari 6 orang ABK Perikanan tersebut ditemukan meninggal dunia oleh warga Kampung Koijabi, Aru.

Atas peristiwa ini, NFC-DFW Indonesia telah menemukan dan menerima laporan adanya  dugaan pelanggaran hak-hak normatif yang dialami para Awak Kapal Perikanan.

“Sejauh ini, NFC telah mendapatkan laporan pelanggaran ketenagakerjaan yaitu makanan dan minuman tidak layak, fasilitas keselamatan buruk, tidak adanya kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan bekerja 16 jam dalam sehari,” kata peneliti DFW-Indonesia, Siti Wahyatun.  

Perkembangan ini memperkuat dugaan adanya indikasi pidana perdagangan orang.

“Saat ini, masih ada sekitar 18 ABK Perikanan berkewarganegaraan Indonesia yang belum kembali dan diduga masih berada di atas kapal KM Run Zeng 05,” jelasnya.

Siti meminta pemerintah Indonesia untuk  membongkar jaringan, baik nasional maupun internasional, yang terafiliasi dengan Kapal KM Mitra Utama Semesta, KM Yulian, Kapal Run Zeng 03 dan Kapal Run Zeng 05 yang telah melakukan praktik IUUF, termasuk praktik transhipment, dan pengangkutan BBM Ilegal di perairan Indonesia serta perdagangan orang maupun kerja paksa kepada ABK perikanan Indonesia.

”Pemerintah perlu secara aktif melakukan koordinasi dengan otoritas perikanan dan keamanan regional dan internasional untuk mendapatkan data, informasi dan status operasi kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 dan melakukan langkah-langkah hukum,” beber dia.

Pihaknya juga mendesak otoritas Pemerintah Indonesia untuk melakukan koordinasi dan bekerja sama antar lembaga terkait, untuk menindak tegas aktor intelektual dibalik berbagai dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini, serta memperketat pengawasan di perairan Indonesia agar tidak terjadi keberulangan peristiwa serupa di kemudian.

“Mengingat kejahatan perikanan yang terjadi pada kasus ini tidak tunggal dan ditemukan adanya pidana lain, kami mengusulkan agar Menteri Kelautan dan Perikanan membentuk tim terpadu atau satuan tugas khusus untuk menangani dan mengawal kasus ini,” pungkas Siti.

Adapun Aparat Penegak Hukum yang dimaksud dan perlu terlibat dalam tim adalah unsur Kepolisian, Kejaksaan, Angkatan Laut, Bakamla, PSDKP-KKP, dan Mahkamah Agung.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya