Kepala Dinas Koperasi dan UKM Musi Banyuasin, Irwan Sazili, didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati menunjukkan berita online yang memfitnah kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya/RMOLSumsel
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Musi Banyuasin (Muba), Irwan Sazili, dengan tegas membantah melakukan pelecehan seksual terhadap staf Tenaga Kerja Sukarela (TKS) berinisial YN yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Muba beberapa waktu lalu.
Irwan akhirnya menempuh jalur hukum melaporkan balik YN ke Polda Sumsel dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah melakukan pelecehan seksual.
"Klien kami merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, akhirnya kami melaporkan balik YN ke Polda Sumsel pada Minggu 19 Mei 2024 kemarin. Klien kami sudah difitnah melakukan pelecehan seksual, memegang pipi, memegang tangan, dan memanggil dengan sebutan sayang," kata kuasa hukum Irwan Sazili, Titis Rachmawati, Rabu (22/5).
Lanjut Titis, tuduhan kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap TKS berinisial YN juga sudah tersebar di media sosial (Medsos).
"Saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sudah mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Titis.
Diakui Titis memang sebelumnya, kliennya dengan YN mengikuti acara yang sama sosialisasi tentang UMKM di Swarna Dwipa Palembang, Rabu (15/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Setelah acara itu selesai, klien kami meminta YN untuk menghadap dirinya karena butuh laporan karena terkait dengan SPJ, SPPJ acara UKMK tersebut," terang Titis.
Sebagai tenaga pendamping lanjut Titis, kliennya juga menugaskan YN untuk meliput secara dokumentasi.
"Saat itu, YN menghadap klien kami sekitar 15 menit, itu sangat tidak masuk akal untuk melakukan pelecehan seksual," ungkap Titis.
Untuk menguatkan bahwa tuduhan itu fitnah, ada saksi yang melihat saat YN keluar sempat mengambil tasnya terlebih dahulu. Sebelum menghadap ke ruangan Kadis, YN meninggalkan tas dan handphonenya di sebelah ruangan Kadis.
"Setelah keluar dari ruangan usai menghadap YN kembali mengambil tas tersebut," sambung Titis.
Bahkan lanjut Titis, setelah bertemu, kliennya dan YN tetap berada di kantor hingga jam pulang kerja.
"Saya menduga ini ada suatu kepentingan di belakangnya, makanya klien kami difitnah, apalagi ini mendekati Pilkada," beber Titis.
Karena fitnah tersebut lanjut Titis, keluarga kliennya sangat terganggu, terutama psikis.
"Keluarga besar klien kami juga terganggu atas tuduhan tersebut," tutup Titis.
Atas kejadian itu, kliennya melaporkan TKS YN ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik.
Usai pelaporan terhadap kliennya di Polres Muba pada Kamis lalu (16/5), pada sore harinya, salah seorang LSM mendatangi Irwan Sazili melakukan pemerasan untuk berdamai dengan YN.