Berita

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga/Ist

Bisnis

Kemendag Ternyata Miliki Tingkat Persetujuan Perizinan Tinggi

RABU, 22 MEI 2024 | 16:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk beberapa komoditas dan produk memerlukan syarat dari Kementerian Perindustrian, yakni Pertimbangan Teknis (Pertek).

Berdasarkan data pada 21 Mei 2024 dari Indonesia National Single Window (INSW), sebelum terbitnya Permendag 8/2024, terdapat 11 komoditas unggulan yang membutuhkan Pertek dari Kementerian Perindustrian, yaitu besi baja, ban, alas kaki, produk elektronik, tekstil, katup, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan tas.

Total pengajuan Pertek yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin impor untuk total 11 komoditas tersebut adalah sebanyak 3.210 permohonan.


Sedangkan dari 3.210 permohonan, Pertek yang terbit hanya sebesar 1.759 permohonan yakni 54,8 persen. Kemudian, dari 1.759 Pertek yang telah terbit tersebut, hanya 1.616 permohonan yang telah diajukan ke Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan 1.616 permohonan tersebut, sebanyak 1.379 PI telah terbit atau 85,33 persen telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mengatakan, berdasarkan data INSW tersebut, dapat disimpulkan bahwa persetujuan impor yang telah disetujui untuk 11 komoditas tersebut adalah sebesar 85,33 persen.

"Sedangkan permohonan Pertek yang disetujui adalah hanya sebesar 54,8 persen dari total permohonan," kata Jerry  di Jakarta, Rabu (22/5).

Menurut Wamendag, saat ini dengan Pemendag 8/2024 yang baru saja diberlakukan pada 17 Mei 2024, dari 11 komoditas yang tadinya memerlukan Pertek, sekarang 7 komoditas tidak lagi memerlukan Pertek.

Komoditas itu yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup.

"Ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah, sesuai dengan arahan Bapak Presiden saat Ratas bahwa Kementerian Perdagangan harus memastikan kemudahan dan efisiensi dari para pelaku usaha dalam melakukan proses perijinan," kata Jerry.

Berdasarkan data dari INSW pada 21 Mei 2024, jumlah pengajuan Pertek yang disampaikan ke Kementerian Perindustrian adalah sejumlah 2.030 dan Pertek yang telah terbit hanya sebesar 1.092 permohonan atau 53,8 persen dari total pengajuan.

Berdasarkan data dari INSW tersebut, dari 1.092 Pertek yang telah terbit, permohonan PI besi baja yang masuk ke Kemendag adalah 1.045 permohonan dan disetujui sebesar 898 atau 85,9 persen.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya