Berita

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga/Ist

Bisnis

Kemendag Ternyata Miliki Tingkat Persetujuan Perizinan Tinggi

RABU, 22 MEI 2024 | 16:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk beberapa komoditas dan produk memerlukan syarat dari Kementerian Perindustrian, yakni Pertimbangan Teknis (Pertek).

Berdasarkan data pada 21 Mei 2024 dari Indonesia National Single Window (INSW), sebelum terbitnya Permendag 8/2024, terdapat 11 komoditas unggulan yang membutuhkan Pertek dari Kementerian Perindustrian, yaitu besi baja, ban, alas kaki, produk elektronik, tekstil, katup, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan tas.

Total pengajuan Pertek yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin impor untuk total 11 komoditas tersebut adalah sebanyak 3.210 permohonan.


Sedangkan dari 3.210 permohonan, Pertek yang terbit hanya sebesar 1.759 permohonan yakni 54,8 persen. Kemudian, dari 1.759 Pertek yang telah terbit tersebut, hanya 1.616 permohonan yang telah diajukan ke Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan 1.616 permohonan tersebut, sebanyak 1.379 PI telah terbit atau 85,33 persen telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mengatakan, berdasarkan data INSW tersebut, dapat disimpulkan bahwa persetujuan impor yang telah disetujui untuk 11 komoditas tersebut adalah sebesar 85,33 persen.

"Sedangkan permohonan Pertek yang disetujui adalah hanya sebesar 54,8 persen dari total permohonan," kata Jerry  di Jakarta, Rabu (22/5).

Menurut Wamendag, saat ini dengan Pemendag 8/2024 yang baru saja diberlakukan pada 17 Mei 2024, dari 11 komoditas yang tadinya memerlukan Pertek, sekarang 7 komoditas tidak lagi memerlukan Pertek.

Komoditas itu yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup.

"Ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah, sesuai dengan arahan Bapak Presiden saat Ratas bahwa Kementerian Perdagangan harus memastikan kemudahan dan efisiensi dari para pelaku usaha dalam melakukan proses perijinan," kata Jerry.

Berdasarkan data dari INSW pada 21 Mei 2024, jumlah pengajuan Pertek yang disampaikan ke Kementerian Perindustrian adalah sejumlah 2.030 dan Pertek yang telah terbit hanya sebesar 1.092 permohonan atau 53,8 persen dari total pengajuan.

Berdasarkan data dari INSW tersebut, dari 1.092 Pertek yang telah terbit, permohonan PI besi baja yang masuk ke Kemendag adalah 1.045 permohonan dan disetujui sebesar 898 atau 85,9 persen.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya