Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Rugi Makin Tinggi, Pengelola Resto Ayam KFC Tekor Rp196 Miliar

RABU, 22 MEI 2024 | 14:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola restoran Kentucky Fried Chicken (KFC), mencatatkan kenaikan rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar 789,33 persen pada kuartal I-2024.

Dengan demikian FAST memupuk kerugian sebesar Rp196,21 miliar, meningkat dari tahun lalu dimana kerugian tercatat hanya Rp22,06 miliar.

Dalam keterbukaan informasi pada Selasa (21/5), pembengkakan rugi perseroan seiring turunnya pendapatan sepanjang Januari-Maret 2024 menjadi Rp1,18 triliun. Artinya, merosot 17,23 persen dibanding Rp1,42 triliun pada kuartal I-2023.


Meski beban pokok penjualan serta beban penjualan dan administrasi di kuartal I ini menyusut jadi Rp514,43 miliar dan Rp703,63 miliar, namun beban umum dan administrasi serta beban operasi lainnya meningkat menjadi Rp199,94 miliar dan Rp8,10 miliar dibanding sebelumnya.

Sementara penghasilan dari operasi lain turun dari Rp17,74 miliar menjadi Rp16,04 miliar. Sehingga rugi usaha FAST melambung menjadi Rp231,46 miliar dari sebelumnya Rp12,70 miliar.

Dengan penghasilan keuangan di tiga bulan 2024 anjlok menjadi Rp1,11 miliar, dan bagian atas laba entitas asosiasi justru merugi sebesar Rp1,13 miliar dari sebelumnya laba Rp1,87 miliar. Beban keuangan juga tercatat naik menjadi Rp19,52 miliar.

Di sisi lain, per 31 Maret 2024, total ekuitas perseroan merosot menjadi Rp535,30 miliar dibanding posisi akhir Desember 2023 yang sebesar Rp723,88 miliar. Sedangkan total liabilitas naik dari Rp3,19 triliun di akhir tahun lalu menjadi Rp3,43 triliun pada akhir Maret ini, seperti dipparkan oleh Bursa Efek Indonesia.

Sementara untuk total aset perseroan naik tipis menjadi Rp3,96 triliun pada 31 Maret ini dibanding posisi 31 Desember lalu yang sebesar Rp3,91 triliun.

Saham FAST hari ini (21/5) berakhir jatuh 4,17 persen ke 575. Dalam sepekan, saham FAST sudah anjlok 24,34 persen dan merosot 22,30 persen secara year to date.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya