Berita

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang/RMOLJateng

Presisi

Tangkap Kurir Narkoba, Polresta Magelang Amankan Sabu Senilai Rp5 Miliar

RABU, 22 MEI 2024 | 04:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Resort Magelang Kota (Polresta) Magelang berhasil mengungkap jaringan terputus kasus peredaran narkoba antarprovinsi, Aceh-Jawa Tengah.

Selain tersangka dalam kasus jaringan terputus ini, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu lebih dari 2,5 kilogram senilai Rp5 miliar.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, tersangka adalah Ongki Wijaya Saputra (38), penduduk Kota Magelang, yang berperan sebagai kurir.


"Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumah isterinya di wilayah Secang, 10 Mei 2024," katanya, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Selasa (21/5).

Disebutkan Kapolda, penangkapan tersangka membutuhkan waktu relatif panjang. Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Secang.

Hasil dari penyelidikan Satres Narkoba Polresta Magelang didapat informasi, tersangka adalah target operasi (TO) tahun 2022.

Namun, yang diburu saat itu tidak ada di rumah. Tetapi sedang beraktivitas di wilayah Yogyakarta. Tim Satres Narkoba pun memburu ke Yogyakarta.

"Kami terus membuntuti tersangka sekitar 10 hari. Kami baru menangkap dia saat pulang ke rumah isterinya," kata PS Kasatres Narkoba Polresta Magelang, AKP Edi Sukamto Nyoto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (21/5).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mulai menjadi kurir narkoba sejak 2015 dan sempat berhenti pada 2018. Lalu memulai lagi pada pertengahan 2023.

"Sepanjang tahun 2024, tersangka sudah tiga kali mengambil sabu di Jakarta dengan berat total 11 kilogram," kata Edi Sukamto.

Sekali ambil, tersangka diberi upah Rp 10 juta. Tapi tidak diterima utuh karena sebagian untuk membayar utang pada sang Bandar yang tinggal di Aceh, yang tidak pernah ditemuinya.

"Tersangka mendapat perintah mengambil paket sabu dari seseorang melalui BBM, dan diminta menyiapkan nomor HP baru," kata Edi Sukamto.

Selanjutnya tersangka berangkat ke Jakarta atau lokasi yang ditentukan oleh atasan. Dalam proses transaksi, seseorang menelepon dan meminta tersangka membuka pintu belakang. Kemudian seseorang mendatangi dan menaruh paket sabu di kursi belakang mobil.

"Dalam mengedarkan sabu yang sudah diterima, tersangka ditelepon untuk menurunkan sabu di sepanjang perjalanan menuju Magelang," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya