Berita

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang/RMOLJateng

Presisi

Tangkap Kurir Narkoba, Polresta Magelang Amankan Sabu Senilai Rp5 Miliar

RABU, 22 MEI 2024 | 04:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Resort Magelang Kota (Polresta) Magelang berhasil mengungkap jaringan terputus kasus peredaran narkoba antarprovinsi, Aceh-Jawa Tengah.

Selain tersangka dalam kasus jaringan terputus ini, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu lebih dari 2,5 kilogram senilai Rp5 miliar.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, tersangka adalah Ongki Wijaya Saputra (38), penduduk Kota Magelang, yang berperan sebagai kurir.

"Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumah isterinya di wilayah Secang, 10 Mei 2024," katanya, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Selasa (21/5).

Disebutkan Kapolda, penangkapan tersangka membutuhkan waktu relatif panjang. Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Secang.

Hasil dari penyelidikan Satres Narkoba Polresta Magelang didapat informasi, tersangka adalah target operasi (TO) tahun 2022.

Namun, yang diburu saat itu tidak ada di rumah. Tetapi sedang beraktivitas di wilayah Yogyakarta. Tim Satres Narkoba pun memburu ke Yogyakarta.

"Kami terus membuntuti tersangka sekitar 10 hari. Kami baru menangkap dia saat pulang ke rumah isterinya," kata PS Kasatres Narkoba Polresta Magelang, AKP Edi Sukamto Nyoto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (21/5).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mulai menjadi kurir narkoba sejak 2015 dan sempat berhenti pada 2018. Lalu memulai lagi pada pertengahan 2023.

"Sepanjang tahun 2024, tersangka sudah tiga kali mengambil sabu di Jakarta dengan berat total 11 kilogram," kata Edi Sukamto.

Sekali ambil, tersangka diberi upah Rp 10 juta. Tapi tidak diterima utuh karena sebagian untuk membayar utang pada sang Bandar yang tinggal di Aceh, yang tidak pernah ditemuinya.

"Tersangka mendapat perintah mengambil paket sabu dari seseorang melalui BBM, dan diminta menyiapkan nomor HP baru," kata Edi Sukamto.

Selanjutnya tersangka berangkat ke Jakarta atau lokasi yang ditentukan oleh atasan. Dalam proses transaksi, seseorang menelepon dan meminta tersangka membuka pintu belakang. Kemudian seseorang mendatangi dan menaruh paket sabu di kursi belakang mobil.

"Dalam mengedarkan sabu yang sudah diterima, tersangka ditelepon untuk menurunkan sabu di sepanjang perjalanan menuju Magelang," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Konsesi Tambang Ormas Dicurigai Siasat Jokowi Kabur dari Kejaran Utang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27

Politikus Demokrat Usul Legalisasi Judol Buat Tambah Uang Negara

Senin, 17 Juni 2024 | 18:58

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Machmudin: Harus Ada Upaya Masif Hentikan Perundungan!

Jumat, 14 Juni 2024 | 05:24

UPDATE

Intelijen dan Pendadakan Strategis

Selasa, 25 Juni 2024 | 05:50

Komisi IV DPR Minta Pembudidaya Udang Perhatikan Konservasi Lingkungan

Selasa, 25 Juni 2024 | 05:25

TNI AL Amankan 42 PMI Non Prosedural dari Malaysia

Selasa, 25 Juni 2024 | 04:54

3 Kapal Nelayan Tanpa SPB Ditangkap Polair di Perairan Batang

Selasa, 25 Juni 2024 | 04:31

Bermain Imbang 1-1 Kontra Kroasia, Italia Lolos Dramatis ke Babak 16 Besar

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:59

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Digitalisasi Layanan Perizinan

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:31

KRI Dewaruci Tiba di Sabang dalam Pelayaran Muhibah Jalur Rempah

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:13

Fraksi PKS Desak Balitbang Pertanian Dilepas dari BRIN

Selasa, 25 Juni 2024 | 02:59

Berjibaku Selamatkan Nelayan

Selasa, 25 Juni 2024 | 02:50

Selengkapnya