Berita

Jumpa pers kasus pengungkapan home industry narkotika jaringan internasional di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5)/Istimewa

Presisi

Nyaru jadi Bengkel, Industri Rumahan Narkotika Ini Mampu Memproduksi Jutaan Tablet

SELASA, 21 MEI 2024 | 23:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Berbagai cara baru terus dilakukan para pelaku peredaran narkotika terutama mereka yang memproduksi langsung benda-benda terlarang ini. Salah satunya dengan menyamarkan home industry atau industri rumahan narkotika menjadi sebuah bengkel.

Hal ini yang dilakukan pelaku H (43) dan buronan berinisial S agar warga dan pengurus RT di Kampung Legok Rati, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat tidak curiga dengan aktivitas mereka.

“Hasil pemeriksaan kita kepada Ketua RT, yang semula alasannya ketika mesin-mesin (pembuatan PCC dan Obat keras) ini masuk itu (izinnya) akan mendirikan sebuah bengkel,” kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Hengki, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5).


Tak hanya itu, pelaku juga memasang peredam suara agar warga tidak curiga saat mesin memproduksi narkotika jenis tablet PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol).

"Di kamarnya pun dipasang kedap suara sehingga ketika mesin ini bekerja tidak terdengar oleh tetangga yang ada di sekitar TKP,” terang Hengki.

Adapun total barang bukti yang disita dalam kasus tersebut adalah 2,5 juta tablet narkotika jenis PCC; 1,215 juta tablet hexymer; 1,024 juta tablet, dan 210 ribu tablet lainnya yang masih didalami jenisnya.

Dari kasus ini, H yang berperan sebagai kurir telah ditetapkan sebagai tersangka, dan satu tersangka lainnya berinisial S masih buron.

H dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 / 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU 17 / 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya