Berita

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)/Ist

Hukum

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

SELASA, 21 MEI 2024 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang memerintahkan agar menunda sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Demikian penegasan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean setelah membuka sidang etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa siang (21/5).

“Oleh karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis maka persidangan ini kami tunda,” kata Tumpak.

Tumpak mengatakan, penundaan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Nurul Ghufron tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inchract.

“Terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan Pengadilan TUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini,” kata Tumpak lalu mengetuk palu sidang tanda sidang dinyatakan selesai.

Nurul Ghufron sendiri tidak hadir dalam sidang etik dan pedoman perilaku Dewas KPK ini.

Sebelumnya, permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Nurul Ghufron.

Perintah penundaan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron itu terlampir dalam Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5).



Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

UPDATE

LKPP Dorong UMKK di NTT Masuki Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:07

Dubes Terpilih AS Kamala Lakhdhir Ngaku Senang Ditugaskan di Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:06

Sofyan Tan: Hindari Pinjol dan Judi Online dengan 4 Pilar Kebangsaan

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:00

Iklan Judi Online Racuni Masyarakat, Ini Langkah Konkret Kominfo

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:53

Ikut Sekolah Pemimpin Perubahan, Gus Nung Makin Pede Tarung di Jepara

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:52

Nasfryzal Carlo Ingin Fokus Perkuat Kearifan Lokal

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:35

Bawaslu Berhasil Raih WTP Kesembilan Kali dari BPK

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:27

PAN Tak Ambil Pusing Soal Tarik-Menarik RK di Jakarta atau Jabar

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:08

PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:07

Jajaki Dukungan PKB di Pilkada Medan, Prof Ridha Temani Cak Imin Jalan Sore di Berastagi

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:01

Selengkapnya