Berita

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)/Ist

Hukum

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

SELASA, 21 MEI 2024 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang memerintahkan agar menunda sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Demikian penegasan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean setelah membuka sidang etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa siang (21/5).

“Oleh karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis maka persidangan ini kami tunda,” kata Tumpak.


Tumpak mengatakan, penundaan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Nurul Ghufron tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inchract.

“Terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan Pengadilan TUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini,” kata Tumpak lalu mengetuk palu sidang tanda sidang dinyatakan selesai.

Nurul Ghufron sendiri tidak hadir dalam sidang etik dan pedoman perilaku Dewas KPK ini.

Sebelumnya, permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Nurul Ghufron.

Perintah penundaan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron itu terlampir dalam Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5).



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya