Berita

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)/Ist

Hukum

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

SELASA, 21 MEI 2024 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang memerintahkan agar menunda sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Demikian penegasan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean setelah membuka sidang etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa siang (21/5).

“Oleh karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis maka persidangan ini kami tunda,” kata Tumpak.

Tumpak mengatakan, penundaan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Nurul Ghufron tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inchract.

“Terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan Pengadilan TUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini,” kata Tumpak lalu mengetuk palu sidang tanda sidang dinyatakan selesai.

Nurul Ghufron sendiri tidak hadir dalam sidang etik dan pedoman perilaku Dewas KPK ini.

Sebelumnya, permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Nurul Ghufron.

Perintah penundaan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron itu terlampir dalam Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5).



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya