Susasana Rapat Kerja Komisi X DPR bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (21/5)/RMOL
Komisi X DPR melaksanakan rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membahas uang kuliah tunggal (UKT) di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (21/5).
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menuturkan rapat kali ini untuk meminta penjelasan Nadiem terkait melambungnya biaya UKT.
"Kita hari ini ngundang Mas Nadiem untuk minta penjelasan terkait dengan protes teman-teman mahasiswa yang terjadi di semua kampus di seluruh Indonesia," ucap Syaiful Huda.
Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan Komisi X telah menargetkan tiga hal untuk Nadiem.
"Pertama, kita ingin minta penjelasan dari Mas Nadiem terkait dengan kenaikan UKT di seluruh kampus ini apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kemendikbud atau tidak," terangnya.
Dia menanyakan jika kenaikan itu sepengetahuan Kemendikbudristek, apakah lembaga yang dipimpin Nadiem itu memberikan persetujuan atau tidak.
"Karena bagi kami tetep saya kira Kemendikbud sebagai rumah penyelenggara pendidikan apapun keputusan teman-teman kampus harus tetap mendapatkan persetujuan dari Kemendibud baik kampus berstatus PTNBH, BLU maupun sebagainya," beber dia.
Yang kedua, lanjut Syaiful Huda, Komisi X ingin mendapatkan penjelasan secara detail terkait dengan pengelolaan manajemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus.
Pasalnya, keluhan selama ini yang didapatnya bahwa dana operasional yang diberikan kampus masih sangat kurang.
"Pertanyaanya jangan sampai, lalu malah direspons dengan sikap pejabat Kemendikbud yang menempatkan sebagai tersier
education itu artinya mau lepas tangan enggak boleh," tegasnya.
"Jadi kita ingin pihak Kemendikbud memastikan manajemennya seperti apa pengelolaannya kalo kurang bagaimana lobi ke Kemenkeu supaya bisa dituntaskan," sambung dia.
Kemudian yang ketiga, lanjut Syaiful Huda, sebagaimana rapat internal di Komisi X, meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara, ditangguhkan atau dibatalkan sama sekali.
"Kita ingin memastikan supaya teman-teman sudah melampaui
deadline tidak bisa membayar UKT untuk dipastikan diafirmasi oleh pihak Kemendikbud untuk tetap bisa kuliah," tandasnya.