Berita

Susasana Rapat Kerja Komisi X DPR bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (21/5)/RMOL

Politik

Komisi X DPR Bahas Kenaikan UKT, Nadiem Dicecar 3 Hal Ini

SELASA, 21 MEI 2024 | 11:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi X DPR melaksanakan rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membahas uang kuliah tunggal (UKT) di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (21/5).

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menuturkan rapat kali ini untuk meminta penjelasan Nadiem terkait melambungnya biaya UKT.

"Kita hari ini ngundang Mas Nadiem untuk minta penjelasan terkait dengan protes teman-teman mahasiswa yang terjadi di semua kampus di seluruh Indonesia," ucap Syaiful Huda.

Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan Komisi X telah menargetkan tiga hal untuk Nadiem.

"Pertama, kita ingin minta penjelasan dari Mas Nadiem terkait dengan kenaikan UKT di seluruh kampus ini apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kemendikbud atau tidak," terangnya.

Dia menanyakan jika kenaikan itu sepengetahuan Kemendikbudristek, apakah lembaga yang dipimpin Nadiem itu memberikan persetujuan atau tidak.

"Karena bagi kami tetep saya kira Kemendikbud sebagai rumah penyelenggara pendidikan apapun keputusan teman-teman kampus harus tetap mendapatkan persetujuan dari Kemendibud baik kampus berstatus PTNBH, BLU maupun sebagainya," beber dia.

Yang kedua, lanjut Syaiful Huda, Komisi X ingin mendapatkan penjelasan secara detail terkait dengan pengelolaan manajemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus.

Pasalnya, keluhan selama ini yang didapatnya bahwa dana operasional yang diberikan kampus masih sangat kurang.

"Pertanyaanya jangan sampai, lalu malah direspons dengan sikap pejabat Kemendikbud yang menempatkan sebagai tersier education itu artinya mau lepas tangan enggak boleh," tegasnya.

"Jadi kita ingin pihak Kemendikbud memastikan manajemennya seperti apa pengelolaannya kalo kurang bagaimana lobi ke Kemenkeu supaya bisa dituntaskan," sambung dia.

Kemudian yang ketiga, lanjut Syaiful Huda, sebagaimana rapat internal di Komisi X, meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara, ditangguhkan atau dibatalkan sama sekali.

"Kita ingin memastikan supaya teman-teman sudah melampaui deadline tidak bisa membayar UKT untuk dipastikan diafirmasi oleh pihak Kemendikbud untuk tetap bisa kuliah," tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya