Berita

Pengacara Themis Indonesia, Ibnu Syamsu bersama John Muhammad yang merasa dirugikan KPU saat ingin maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta Perseorangan, usai melapor di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore (20/5)/RMOL

Politik

Tak Buat Aturan Pencalonan Kepala Daerah Independen, KPU Kembali Dilaporkan

SENIN, 20 MEI 2024 | 17:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena diduga melanggar administrasi pemilihan umum (pemilu). Namun, kali ini terkait pencalonan kepala daerah 2024.

Pelaporan dilayangkan kantor hukum Themis Indonesia ke Kantor Bawaslu RI, di JAlan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

"KPU dalam hal ini dalam pembentukan PKPU dan aturan teknisnya itu ada persoalan pelanggaran administrasi," ujar pengacara Themis Indonesia Ibnu Syamsu.


Dia mengungkapkan, kedatangannya ke kantor Bawaslu RI sore hari ini mewakili bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang maju melalui jalur perseorangan, John Muhammad.

"KPU sudah menerbitkan PKPU pada tanggal 26, 27 Januari 2024. Akan tetapi baru muncul aturan teknisnya itu pada tanggal 7 Mei 2024, yang di mana itu satu hari sudah dibuka untuk penyerahan dukungan calon perseorangan (kepala daerah)," urainya.

Menurutnya, yang dilakukan KPU tersebut telah memunculkan rasa ketidakadilan bagi John Muhammad yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan.

"Tentu ini tidak memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang ingin maju dalam waktu satu hari itu untuk memenuhi ambang batas syarat (dukungan pencalonan kepala daerah perseorangan)," tambah Ibnu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya