Berita

Bank Indonesia/Net

Bisnis

BI: Transaksi Berjalan Defisit 2,2 Miliar Dolar AS

SENIN, 20 MEI 2024 | 14:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Indonesia (BI) mencatat Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan I 2024 tetap terjaga.

Dalam siaran pers BI Senin (20/5) Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan transaksi modal dan finansial mencatat defisit yang terkendali seiring dampak peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global. D

"Dengan perkembangan tersebut, NPI pada triwulan I-2024 mencatat defisit 6 miliar dolar AS dan posisi cadangan devisa pada akhir Maret 2024 tercatat tetap tinggi sebesar 140,4 miliar dolar AS," papar Erwin. 
Ia menambahkan bahwa angka tersebut setara dengan pembiayaan 6,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.

Ia menambahkan bahwa angka tersebut setara dengan pembiayaan 6,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.
Pada triwulan I-2024, transaksi berjalan mencatat defisit 2,2 miliar dolar AS (0,6 persen  dari PDB), lebih tinggi dibandingkan dengan defisit 1,1 miliar dolar AS (0,3 persen dari PDB) pada triwulan IV-2023.

Neraca perdagangan nonmigas masih terus membukukan surplus, meski lebih rendah dari triwulan sebelumnya.

Di sisi lain, kinerja neraca jasa membaik didukung oleh peningkatan penerimaan devisa jasa pariwisata.
 
Sementara itu, defisit neraca pendapatan primer sedikit meningkat dipengaruhi oleh masih tingginya tingkat suku bunga global.

Ke depan, BI senantiasa mencermati dinamika perekonomian global yang dapat mempengaruhi prospek NPI. Juga terus memperkuat respons bauran kebijakan yang didukung sinergi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan otoritas terkait guna memperkuat ketahanan sektor eksternal.

NPI 2024 diprakirakan terjaga dengan transaksi berjalan dalam kisaran defisit rendah sebesar 0,1 persen sampai dengan 0,9 persen dari PDB.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya