Berita

Pemaparan peneliti Perludem di Bakoel Kofie Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5)/Repro

Politik

Pendataan Perkara PHPU Pileg di MK Carut Marut

SENIN, 20 MEI 2024 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan pendataan yang carut marut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.  

Peneliti Perludem Kahfi Aldan menjelaskan, aktivitas pemantauan yang dilakukan pihaknya dimaksudkan untuk menjaga PHPU 2024 berlangung baik.

"(PHPU Legislatif supaya bisa) dilangsungkan secara terbuka dan akuntabel, dan tidak melanggar sapta karsa hutama hakim konstitusi" ujar Kahfi dalam jumpa pers di Bakoel Kofie, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5).


Kahfi menuturkan, beberapa indikator penting yang dipantau Perludem dalam penangana perkara PHPU Legislatif 2024 ini antara lain mengenai jangka waktu penanganan.

PHPU dilaksanakan MK sesuai waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, yaitu 30 hari kerja sejak dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk perkara legislatif.

"Data yang diidentifikasi ini data yang berhasil kami akses. Kami punya tim pemantau berkala baik itu pegajuan permohonan maupun saat pemeriksaan pendahuluan dan seterusnya," sambung Kahfi.

Dia mengungkapkan, data yang berhasil dihimpun Perludem dari website resmi MK, mkri.id, terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei 2024.

Hasil pemantauan terhadap indikator keterbukaan perkara terhadap publik, Perludem menemukan data-data yang berbeda dari hasil pemantauan yang dilakukan.

"Dari data tim pemantauan Perludem, terdapat 263 permohonan, kalau di web 285. Selisih data ini karena sulitnya pendataan karena web MK selalu berubah struktur nomor perkaranya," demikian Kahfi.



Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya