Berita

Pemaparan peneliti Perludem di Bakoel Kofie Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5)/Repro

Politik

Pendataan Perkara PHPU Pileg di MK Carut Marut

SENIN, 20 MEI 2024 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan pendataan yang carut marut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.  

Peneliti Perludem Kahfi Aldan menjelaskan, aktivitas pemantauan yang dilakukan pihaknya dimaksudkan untuk menjaga PHPU 2024 berlangung baik.

"(PHPU Legislatif supaya bisa) dilangsungkan secara terbuka dan akuntabel, dan tidak melanggar sapta karsa hutama hakim konstitusi" ujar Kahfi dalam jumpa pers di Bakoel Kofie, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5).


Kahfi menuturkan, beberapa indikator penting yang dipantau Perludem dalam penangana perkara PHPU Legislatif 2024 ini antara lain mengenai jangka waktu penanganan.

PHPU dilaksanakan MK sesuai waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, yaitu 30 hari kerja sejak dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk perkara legislatif.

"Data yang diidentifikasi ini data yang berhasil kami akses. Kami punya tim pemantau berkala baik itu pegajuan permohonan maupun saat pemeriksaan pendahuluan dan seterusnya," sambung Kahfi.

Dia mengungkapkan, data yang berhasil dihimpun Perludem dari website resmi MK, mkri.id, terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei 2024.

Hasil pemantauan terhadap indikator keterbukaan perkara terhadap publik, Perludem menemukan data-data yang berbeda dari hasil pemantauan yang dilakukan.

"Dari data tim pemantauan Perludem, terdapat 263 permohonan, kalau di web 285. Selisih data ini karena sulitnya pendataan karena web MK selalu berubah struktur nomor perkaranya," demikian Kahfi.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya