Berita

Pemaparan peneliti Perludem di Bakoel Kofie Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5)/Repro

Politik

Pendataan Perkara PHPU Pileg di MK Carut Marut

SENIN, 20 MEI 2024 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan pendataan yang carut marut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.  

Peneliti Perludem Kahfi Aldan menjelaskan, aktivitas pemantauan yang dilakukan pihaknya dimaksudkan untuk menjaga PHPU 2024 berlangung baik.

"(PHPU Legislatif supaya bisa) dilangsungkan secara terbuka dan akuntabel, dan tidak melanggar sapta karsa hutama hakim konstitusi" ujar Kahfi dalam jumpa pers di Bakoel Kofie, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5).


Kahfi menuturkan, beberapa indikator penting yang dipantau Perludem dalam penangana perkara PHPU Legislatif 2024 ini antara lain mengenai jangka waktu penanganan.

PHPU dilaksanakan MK sesuai waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, yaitu 30 hari kerja sejak dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk perkara legislatif.

"Data yang diidentifikasi ini data yang berhasil kami akses. Kami punya tim pemantau berkala baik itu pegajuan permohonan maupun saat pemeriksaan pendahuluan dan seterusnya," sambung Kahfi.

Dia mengungkapkan, data yang berhasil dihimpun Perludem dari website resmi MK, mkri.id, terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei 2024.

Hasil pemantauan terhadap indikator keterbukaan perkara terhadap publik, Perludem menemukan data-data yang berbeda dari hasil pemantauan yang dilakukan.

"Dari data tim pemantauan Perludem, terdapat 263 permohonan, kalau di web 285. Selisih data ini karena sulitnya pendataan karena web MK selalu berubah struktur nomor perkaranya," demikian Kahfi.



Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya