Berita

Pemaparan peneliti Perludem di Bakoel Kofie Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5)/Repro

Politik

Pendataan Perkara PHPU Pileg di MK Carut Marut

SENIN, 20 MEI 2024 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan pendataan yang carut marut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.  

Peneliti Perludem Kahfi Aldan menjelaskan, aktivitas pemantauan yang dilakukan pihaknya dimaksudkan untuk menjaga PHPU 2024 berlangung baik.

"(PHPU Legislatif supaya bisa) dilangsungkan secara terbuka dan akuntabel, dan tidak melanggar sapta karsa hutama hakim konstitusi" ujar Kahfi dalam jumpa pers di Bakoel Kofie, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5).


Kahfi menuturkan, beberapa indikator penting yang dipantau Perludem dalam penangana perkara PHPU Legislatif 2024 ini antara lain mengenai jangka waktu penanganan.

PHPU dilaksanakan MK sesuai waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, yaitu 30 hari kerja sejak dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk perkara legislatif.

"Data yang diidentifikasi ini data yang berhasil kami akses. Kami punya tim pemantau berkala baik itu pegajuan permohonan maupun saat pemeriksaan pendahuluan dan seterusnya," sambung Kahfi.

Dia mengungkapkan, data yang berhasil dihimpun Perludem dari website resmi MK, mkri.id, terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei 2024.

Hasil pemantauan terhadap indikator keterbukaan perkara terhadap publik, Perludem menemukan data-data yang berbeda dari hasil pemantauan yang dilakukan.

"Dari data tim pemantauan Perludem, terdapat 263 permohonan, kalau di web 285. Selisih data ini karena sulitnya pendataan karena web MK selalu berubah struktur nomor perkaranya," demikian Kahfi.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya