Berita

Petugas Dinas Perhubungan saat ram check salah satu perusahaan bus/RMOLJateng

Nusantara

Ini Dia 4 Tips Memilih Kendaraan untuk Study Tour

SENIN, 20 MEI 2024 | 08:52 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Musim study tour dan bayang-bayang kecelakaan lalu lintas yang makin marak, memaksa semua kalangan meningkatkan ketelitian memilih angkutan umum yang hendak digunakan.

Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) harus sigap dan segera mengambil langkah preventif.

Seperti dilakukan Dishub Batang, Jawa Tengah, yang menerbitkan surat edaran berisi tips pemilihan kendaraan, ditujukan kepada Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah, dan perusahaan otobus.


"Kami sudah kirim surat edaran, sebagai respon atas seruan dari Kepala Dishub Jawa Tengah dan hasil rapat koordinasi antar Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Jawa Tengah, yang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap bus pariwisata," kata Kasi Pengujian Kendaraan, Dishub Batang, M Kholip, Senin (20/5).

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, dia pun memaparkan tips memilih kendaraan untuk study tour, di antaranya:

1. Pastikan ijin uji berkala kendaraan masih berlaku. Periksa kartu uji berkala untuk memastikan kendaraan dalam kondisi baik,
2. Cek izin operasional pariwisata yang masih berlaku. Info ini tersedia pada kartu pengawasan atau di situs [SPIONAM](https://spionam.dephub.go.id),
3. Cek atau konfirmasi kompetensi pengemudi. Pastikan pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dan pengalaman yang memadai,
4. Pastikan tersedia pengemudi cadangan untuk rute jarak jauh.

Untuk perjalanan lebih dari 8 jam, wajib istirahat minimal setiap 4 jam perjalanan, untuk memastikan kesiapan pengemudi.

Dia berharap langkah itu dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan para siswa dan siswi yang berpartisipasi dalam study tour.

"Bagaimanapun juga, keselamatan adalah prioritas utama, dan kerjasama semua pihak sangat diharapkan untuk meminimalisasi kecelakaan," ucapnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya