Berita

Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani/Net

Bisnis

Apindo Respons Revisi Permendag Larangan Batas Impor

MINGGU, 19 MEI 2024 | 19:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Aturan ini merupakan perombakan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal pengaturan impor.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menyambut baik hasil revisi tersebut karena mampu mengatasi sejumlah kendala seperti penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Tanjung Perak, Surabaya.


"Kami mengapresiasi atas terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang menyederhanakan prosedur impor terutama dalam mengatasi sejumlah kendala," kata Shinta dalam sebuah pernyataan pada Minggu (19/5).

Shinta mengklaim relaksasi aturan impor khususnya pada produk bahan baku atau penolong industri dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diklaim lebih efektif dibanding regulasi sebelumnya.

Dalam aturan baru ada tujuh komoditas yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan peralatan rumah tangga (PKRT), alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup yang proses persyaratannya tanpa pengaturan teknis (pertek).

Sebelumnya, ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tertahan karena implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Di mana, pertek tersebut keluarnya lama hingga menyebabkan penumpukan kontainer.

"Penerbitan ini penting agar relaksasi tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial," papar Shinta.

Menurutnya dunia usaha nanti akan bekerja sama dengan pemerintah untuk sosialisasi Permendag tersebut. Khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan impor dalam pelaksanaan peraturan baru ini sehingga meminimalisir hambatan lain.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya