Berita

Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani/Net

Bisnis

Apindo Respons Revisi Permendag Larangan Batas Impor

MINGGU, 19 MEI 2024 | 19:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Aturan ini merupakan perombakan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal pengaturan impor.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menyambut baik hasil revisi tersebut karena mampu mengatasi sejumlah kendala seperti penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Tanjung Perak, Surabaya.


"Kami mengapresiasi atas terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang menyederhanakan prosedur impor terutama dalam mengatasi sejumlah kendala," kata Shinta dalam sebuah pernyataan pada Minggu (19/5).

Shinta mengklaim relaksasi aturan impor khususnya pada produk bahan baku atau penolong industri dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diklaim lebih efektif dibanding regulasi sebelumnya.

Dalam aturan baru ada tujuh komoditas yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan peralatan rumah tangga (PKRT), alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup yang proses persyaratannya tanpa pengaturan teknis (pertek).

Sebelumnya, ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tertahan karena implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Di mana, pertek tersebut keluarnya lama hingga menyebabkan penumpukan kontainer.

"Penerbitan ini penting agar relaksasi tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial," papar Shinta.

Menurutnya dunia usaha nanti akan bekerja sama dengan pemerintah untuk sosialisasi Permendag tersebut. Khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan impor dalam pelaksanaan peraturan baru ini sehingga meminimalisir hambatan lain.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya