Berita

Tumpukan kontainer di salah satu pelabuhan, karena terkendala peraturan. Ilustrasi/Net

Bisnis

Permendag 8/2024 Lahir karena Kendala Perizinan

MINGGU, 19 MEI 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 menjadi Permendag Nomor 8/2024 karena adanya kendala perizinan impor melalui Pertek (perizinan teknis).

Pernyataan itu disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso, pada Konferensi Pers terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor, di Kantor Kemendag, Minggu (19/5).

"Jadi perubahan Permendag 36/2023 menjadi Nomor 8/2024 karena ada kendala perizinan, yakni Pertek. Saat ini Pertek untuk persetujuan impor tidak diperlukan lagi, dan dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024," katanya.


Dijelaskan lebih lanjut, Pertek ini merupakan salah satu persyaratan impor untuk beberapa komoditas tertentu sebagaimana diusulkan Kementerian Perindustrian yang dimasukkan ke dalam Permendag Nomor 36/2023.

Ternyata hal itu jadi kendala. Banyak kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya perizinan impor (PI) dan Pertek.

"Sesuai arahan presiden dalam rapat tingkat menteri, akhirnya perlu dilakukan perubahan atau relaksasi lewat pengaturan impor pada Permendag 8/2024," katanya.

Perubahan aturan itu tercatat telah mengalami tiga kali revisi, yakni Permendag No 3/2024 pada Maret, Permendag No 7/2024 yang baru terbit bulan lalu, dan sekarang Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, berlaku mulai Jumat (17/5).

Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, saat ditemui terpisah, mengatakan, perubahan aturan itu merupakan hal wajar, berdasar masukan dari berbagai pihak berkepentingan di lapangan.

Sekadar info, Kemendag resmi menerbitkan Permendag No 8/2024, untuk membebaskan 26.000 kontainer yang tertahan di sejumlah pelabuhan, yakni 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 di Tanjung Perak.

Kontainer itu memuat komoditas yang dalam peraturan sebelumnya memerlukan perizinan impor PI atau Pertek, karena masuk dalam daftar larangan dan/atau pembatasan impor.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya