Berita

Gedung Wakil Rakyat/Ist

Politik

UU Kementerian Direvisi, Bukti DPR di Bawah Kendali Istana

MINGGU, 19 MEI 2024 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Semua fraksi di Badan Legislasi DPR sepakat menghapus pembatasan jumlah kementerian yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Revisi UU Kementerian Negara bergulir tak lama setelah beredarnya wacana bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, ingin menambah jumlah kementerian, dari 34 menjadi 41.

Menurut Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, kesepakatan menghapus pembatasan jumlah kementerian itu menunjukkan DPR di bawah kendali istana.


"Ini efek domino dari berkumpulnya hampir semua partai yang ingin masuk koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Andi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/5).

Analis politik Universitas Nasional itu juga menambahkan, ketika mayoritas partai politik masuk pemerintahan dan koalisi gemuk terbentuk, maka kewenangan DPR mengalami perubahan.

"Fungsi DPR bisa bergeser dari mitra kerja pemerintah menjadi penyokong," pungkasnya.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5).

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya