Berita

Ilustrasi gas elpiji 3 kg/Net

Nusantara

Buntut Elpiji 3 Kg Langka, 4 Agen Gas di Pagar Alam hingga Gubernur Sumsel Digugat ke Pengadilan

SABTU, 18 MEI 2024 | 04:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang) menggugat 4 agen gas di kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ke pengadilan terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Selain 4 agen gas, Wali Kota Pagar Alam hingga Gubernur Sumsel juga ikut digugat oleh YLKI lantaran dinilai ikut bertanggung jawab atas kelangkaan tersebut.

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, menegaskan, tindakan ini mereka ambil merespons masyarakat kota Pagar Alam yang belakangan ini mengeluhkan kelangkaan serta mahalnya harga gas subsidi yang diduga dilakukan pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.


"Gugatan ini kami lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya di wilayah kota Pagar Alam terkait Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor gugatan 1/Pdt.G/2024.PN dan bahwa akibat kondisi ini kami menilai konsumen dalam hal ini masyarakat kota Pagar Alam telah dirugikan yang nominalnya dalam kajian kami sangat besar, sekali," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (17/5).

Berdasarkan situs web resmi Pengadilan Negeri Pagar Alam, terdapat 9 pihak Tergugat. Yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Wali Kota Pagar Alam, Pimpinan PT Beringin Sakti, Pimpinan PT Surya Rasadha Pratama, Pimpinan PT Trijaya Prima, PT Alam Indah Dempo, PT Pertamina Persero, dan Gubernur Sumatera Selatan.

"Mengingat dugaan kerugian konsumen cukup besar mencapai Rp8 miliar sejak diterbitkannya SK Walikota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi HET Elpiji Subsidi yang mencabut SK Walikota Nomor 123 Tahun 2018 diduga tanpa melalui tahapan dan melibatkan pihak terkait serta dasar hukum yang jelas," tegas Sanderson.

Pengadilan Negeri (PN) yang menjalankan fungsi mengadili (judicial power) digunakan YLKI untuk menegakkan keadilan pengujian para pihak Tergugat, apakah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan atau telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Gugatan ini sudah teregister pada 16 Mei 2024 di Pengadilan Negeri kota Pagar Alam," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya