Berita

Ilustrasi gas elpiji 3 kg/Net

Nusantara

Buntut Elpiji 3 Kg Langka, 4 Agen Gas di Pagar Alam hingga Gubernur Sumsel Digugat ke Pengadilan

SABTU, 18 MEI 2024 | 04:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang) menggugat 4 agen gas di kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ke pengadilan terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Selain 4 agen gas, Wali Kota Pagar Alam hingga Gubernur Sumsel juga ikut digugat oleh YLKI lantaran dinilai ikut bertanggung jawab atas kelangkaan tersebut.

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, menegaskan, tindakan ini mereka ambil merespons masyarakat kota Pagar Alam yang belakangan ini mengeluhkan kelangkaan serta mahalnya harga gas subsidi yang diduga dilakukan pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.


"Gugatan ini kami lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya di wilayah kota Pagar Alam terkait Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor gugatan 1/Pdt.G/2024.PN dan bahwa akibat kondisi ini kami menilai konsumen dalam hal ini masyarakat kota Pagar Alam telah dirugikan yang nominalnya dalam kajian kami sangat besar, sekali," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (17/5).

Berdasarkan situs web resmi Pengadilan Negeri Pagar Alam, terdapat 9 pihak Tergugat. Yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Wali Kota Pagar Alam, Pimpinan PT Beringin Sakti, Pimpinan PT Surya Rasadha Pratama, Pimpinan PT Trijaya Prima, PT Alam Indah Dempo, PT Pertamina Persero, dan Gubernur Sumatera Selatan.

"Mengingat dugaan kerugian konsumen cukup besar mencapai Rp8 miliar sejak diterbitkannya SK Walikota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi HET Elpiji Subsidi yang mencabut SK Walikota Nomor 123 Tahun 2018 diduga tanpa melalui tahapan dan melibatkan pihak terkait serta dasar hukum yang jelas," tegas Sanderson.

Pengadilan Negeri (PN) yang menjalankan fungsi mengadili (judicial power) digunakan YLKI untuk menegakkan keadilan pengujian para pihak Tergugat, apakah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan atau telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Gugatan ini sudah teregister pada 16 Mei 2024 di Pengadilan Negeri kota Pagar Alam," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya