Berita

Ilustrasi gas elpiji 3 kg/Net

Nusantara

Buntut Elpiji 3 Kg Langka, 4 Agen Gas di Pagar Alam hingga Gubernur Sumsel Digugat ke Pengadilan

SABTU, 18 MEI 2024 | 04:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang) menggugat 4 agen gas di kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ke pengadilan terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Selain 4 agen gas, Wali Kota Pagar Alam hingga Gubernur Sumsel juga ikut digugat oleh YLKI lantaran dinilai ikut bertanggung jawab atas kelangkaan tersebut.

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, menegaskan, tindakan ini mereka ambil merespons masyarakat kota Pagar Alam yang belakangan ini mengeluhkan kelangkaan serta mahalnya harga gas subsidi yang diduga dilakukan pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.


"Gugatan ini kami lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya di wilayah kota Pagar Alam terkait Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor gugatan 1/Pdt.G/2024.PN dan bahwa akibat kondisi ini kami menilai konsumen dalam hal ini masyarakat kota Pagar Alam telah dirugikan yang nominalnya dalam kajian kami sangat besar, sekali," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (17/5).

Berdasarkan situs web resmi Pengadilan Negeri Pagar Alam, terdapat 9 pihak Tergugat. Yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Wali Kota Pagar Alam, Pimpinan PT Beringin Sakti, Pimpinan PT Surya Rasadha Pratama, Pimpinan PT Trijaya Prima, PT Alam Indah Dempo, PT Pertamina Persero, dan Gubernur Sumatera Selatan.

"Mengingat dugaan kerugian konsumen cukup besar mencapai Rp8 miliar sejak diterbitkannya SK Walikota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi HET Elpiji Subsidi yang mencabut SK Walikota Nomor 123 Tahun 2018 diduga tanpa melalui tahapan dan melibatkan pihak terkait serta dasar hukum yang jelas," tegas Sanderson.

Pengadilan Negeri (PN) yang menjalankan fungsi mengadili (judicial power) digunakan YLKI untuk menegakkan keadilan pengujian para pihak Tergugat, apakah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan atau telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Gugatan ini sudah teregister pada 16 Mei 2024 di Pengadilan Negeri kota Pagar Alam," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya