Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Panjiyoga serta PJU lainnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5)./Ist

Nusantara

Tensi 200 Lebih dan Alami Depresi, Kang Mus "Preman Pensiun" Tak Dihadirkan Saat Rilis

JUMAT, 17 MEI 2024 | 20:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis Epy Kusnandar "Kang Mus" yang terjerat kasus narkoba tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (17/5).

Berbeda dengan rekan Epy, yakni Yogi Gamblez yang ditampilkan ke publik.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pun memberikan penjelasan ketidakhadiran Epy karena tengah mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91.


Akhirnya, penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk merawat Epy di rumah sakit serta melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).

Adapun alasan Epydiajukan asesmen terpadu ke BNN karena hasil tes urine menunjukkan dirinya positif ganja, namun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap, dan lagi Epy memiliki riwayat sakit dan tengah dalam kondisi yang kurang sehat

“Sejak 2 hari yang lalu, saudara EK kita bawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Fatmawati. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi. Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan," kata Syahduddi.

"Maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta,” sambungnya.

Kini Epy sudah ditetapkan sebagai tersangja dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya