Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta diharap berhati-hati dalam pelaksanaan program tertib administrasi kependudukan.
Jangan sampai penertiban itu mengganggu hak politik warga Jakarta yang akan mengikuti Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 November 2024.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Simon Lamakadu mengaku khawatir penonaktifan 92.432 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta justru menjadi masalah di kemudian hari.
“Jangan sampai Pilkada serentak nanti mereka kehilangan hak pilihnya," kata Simon dikutip Jumat (17/5).
Selain kehati-hatian serta kecermatan, menurut dia, penting dilakukan sosialisasi secara rinci hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Terlebih, Simon sudah menerima pengaduan warga yang telah dinonaktifkan NIKnya. Padahal, warga tersebut tinggal di alamat yang sama dengan KTP.
“Bahkan dalam aduan yang kami terima ini terjadi pada warga yang menempati hunian vertikal (apartemen) maupun Ketua RT atau RW,” kata Simon.
Harapannya, penonaktifan NIK dapat menghasilkan data akurat guna pemberian bantuan sosial di ibukota tepat sasaran.
Bantuan itu seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah mengajukan 92.432 NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024, terkait dimulainya program penertiban KTP warga Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengajukan penonaktifan 40 ribu NIK KTP warga Jakarta yang telah meninggal dunia.