Berita

Ketua Bidang Hukum IIPG, Prof Henry Indraguna beraudiensi dengan Polres Malang Kota/Ist

Hukum

Istri Airlangga Kawal Kasus Penganiayaan Anak Selebgram

JUMAT, 17 MEI 2024 | 09:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Umum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) Pusat, Yanti Airlangga Hartarto menugaskan kader Golkar Prof Henry  Indraguna sebagai penasihat hukum untuk mengawal kasus penganiayaan anak selebgram, Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3,5) di Polres Malang Kota.

"Bentuk dukungan riil IIPG dalam kasus penganiayaan anak asal Kota Malang ini adalah bagaimana memastikan pihak berwajib memproses tindakan melawan hukum terhadap kekerasan pada anak dengan hukuman setimpal," kata Yanti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (16/5).

Ini dimaksudkan, lanjut Yanti, agar ada efek jera kepada pelaku tindak kekerasan anak. Selain itu juga berusaha memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban dengan upaya trauma healing.


Sementara Henry Indraguna langsung mengadakan audiensi dengan Kapolrestabes Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Kejari Rudy H. Manurung dan Ketua Pengadilan Negeri Malang Kota Rosihan Juhriah Rangkuti terkait kasus penganiayaan anak selebgram tersebut.

"Pesan yang disampaikan Ibu Yanti Airlangga ini adalah jelas dan tegas bahwa tindakan apapun, apalagi ini sudah berupa kekerasan fisik kepada anak-anak adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir," kata Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini.

Bercermin dari kasus yang dialami JAP, pihaknya akan mengusulkan adanya aturan sertifikasi kejiwaan bagi calon pengasuh atau baby sitter sebagai subjek hukum yang sering berinteraksi langsung kepada anak-anak yang mereka asuh dalam kesehariannya saat ada atau tidak ada orang tua anak-anak tersebut.

Diketahui, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3,5) telah mengalami kekerasan fisik akibat dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh korban IPS alias Indah (27) yang tercatat sebagai warga Bojonegoro sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya