Berita

Ketua Bidang Hukum IIPG, Prof Henry Indraguna beraudiensi dengan Polres Malang Kota/Ist

Hukum

Istri Airlangga Kawal Kasus Penganiayaan Anak Selebgram

JUMAT, 17 MEI 2024 | 09:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Umum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) Pusat, Yanti Airlangga Hartarto menugaskan kader Golkar Prof Henry  Indraguna sebagai penasihat hukum untuk mengawal kasus penganiayaan anak selebgram, Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3,5) di Polres Malang Kota.

"Bentuk dukungan riil IIPG dalam kasus penganiayaan anak asal Kota Malang ini adalah bagaimana memastikan pihak berwajib memproses tindakan melawan hukum terhadap kekerasan pada anak dengan hukuman setimpal," kata Yanti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (16/5).

Ini dimaksudkan, lanjut Yanti, agar ada efek jera kepada pelaku tindak kekerasan anak. Selain itu juga berusaha memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban dengan upaya trauma healing.


Sementara Henry Indraguna langsung mengadakan audiensi dengan Kapolrestabes Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Kejari Rudy H. Manurung dan Ketua Pengadilan Negeri Malang Kota Rosihan Juhriah Rangkuti terkait kasus penganiayaan anak selebgram tersebut.

"Pesan yang disampaikan Ibu Yanti Airlangga ini adalah jelas dan tegas bahwa tindakan apapun, apalagi ini sudah berupa kekerasan fisik kepada anak-anak adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir," kata Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini.

Bercermin dari kasus yang dialami JAP, pihaknya akan mengusulkan adanya aturan sertifikasi kejiwaan bagi calon pengasuh atau baby sitter sebagai subjek hukum yang sering berinteraksi langsung kepada anak-anak yang mereka asuh dalam kesehariannya saat ada atau tidak ada orang tua anak-anak tersebut.

Diketahui, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3,5) telah mengalami kekerasan fisik akibat dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh korban IPS alias Indah (27) yang tercatat sebagai warga Bojonegoro sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.




Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya