Berita

Ady Yoga Kemit, Staf Advokasi KontraS Sumut (paling kiri) bersama kuasa hukum korban EFS, Bayu Triananda dan Juminah Sinambela (ibu korban)/Ist

Nusantara

KontraS Sumut: Polda Sumut Harus Mengusut Dugaan Penyiksaan Warga Oleh Penyidik Polresta Deli Serdang

KAMIS, 16 MEI 2024 | 22:36 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengecam tindakan penyiksaan terhadap warga oleh penyidik Polresta Deli Serdang terhadap korban berinisial EFS. EFS merupakan petugas administrasi di SPBU Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Badimbar, Kecamatan Tanjung Morawa yang dituding melakukan pencurian uang kas. Penyiksaan ini terjadi pada 25 Maret 2024 lalu yang menyebabkan EFS mengalami lebam dibagian wajah dan tubuhnya, serta mengaku telinga bagian kirinya tidak bisa mendengar.

Kecaman ini disampaikan oleh Staff Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit terkait kedatangan keluarga EFS dan kuasa hukumnya di Kantor KontraS Sumut, Jl. Brigjend Katamso, Gg Bunga No.2A, Medan Maimun pada 13 Mei 2024 lalu.

Dugaan penyiksaan saat memintai keterangan terhadap EFS menurut Ady Yoga merupakan tindakan yang tidak mencerminkan profesi kepolisian sebagai pengayom masyarakat.


“Mereka aparat penegak hukum tetapi tindakannya tidak mencerminkan profesi mereka. Represif dan selalu main kekerasan. Korban merupakan terduga pelaku. Bukan pelaku tangkap tangan yang sedang melakukan pencurian. Harusnya Polresta Deli Serdang tidak mengesampingkan hak korban secara hukum dengan tindakan di luar hukum,” katanya dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (15/5).

Berkaitan dengan keterangan dan kronologis yang disampaikan pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya, KontraS Sumut menilai terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Pertama, berkas laporan pelapor tidak sesuai. Harusnya, jika korban atau terduga benar melakukan tindakan tersebut. Pelaporan atas tindakan penggelapan uang kas bukan pencurian. Karena korban ataupun terduga merupakan karyawan di tempat itu. Jelas ada perbedaan unsur tindak pidana disini. Kedua, Surat penangkapan tidak diberikan saat penangkapan di tanggal 26 Maret 2024. Tetapi, beberapa jam setelah korban ditangkap dan berada di Polresta Deli Serdang. Ini berarti Adanya tindakan unprosedural saat penangkapan.

Ketiga, surat penangkapan pada 26 Maret 2024 berisi nama terlapor yaitu korban ataupun terduga EFS. Serta nama pelapor juga berisi nama terlapor sendiri. Kepolisian melakukan maladministrasi di surat penangkapan. Keempat, Polresta Deli Serdang kembali mengeluarkan surat penangkapan pada tanggal 27 Maret 2024 dengan nama terlapor EFS dan pelapor Samuel Patrick Lumban Tobing. Ketidakjelasan isi surat penangkapan menjadi bagian dari maladministrasi dan penangkapan sewenang-wenang.

Kelima, pelapor dan pihak Polresta tidak dapat memberikan alat bukti yang membenarkan dugaan tindak kejahatan korban ataupun terduga. Saat proses penggeledahan rumah korban tidak ditemukan barang bukti. Serta, rekaman CCTV di lokasi kejadian tiba-tiba mengalami kerusakan. Padahal, di malam tanggal 25 Maret masih dapat beroperasi.

Keenam, tindakan penyiksaan dengan motif mendapatkan keterangan atau pengakuan bertentangan dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 5/1998 tentang Pengesahan Konvenan Menentang Penyiksaan, UU No.12/2005 tentang Pengesahan Konvenan Hak Sipil dan Politk, serta Peraturan Kepala Kepolisian RI No.8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketujuh, penyidik ikut membiarkan pelapor masuk dalam ruang penyidikan dan diduga ikut melakukan tindak penyiksaan bersama penyidik.

“Ini bukti cacatnya pola pengungkapan kasus tindak kejahatan oleh kepolisian. Kekerasan saat penyidikan dinormalisasi. Sehingga korban ataupun terduga dipaksa menjadi pelaku tindak kejahatan,” sebut Ady.

Akibat tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh pelapor serta satuan Polresta Deli Serdang korban tidak hanya mengalami luka secara fisik tetapi trauma secara psikologis. Oleh karena itu, KontraS Sumut mendesak Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sumut melakukan pemeriksaan terhadap satuan Polresta Deli Serdang yang terlibat dalam tindak penyiksaan terhadap korban EFS. Mendesak Polda Sumut menindak tegas satuan yang terlibat dalam tindak penyiksaan. Meminta Polda Sumut terlibat dan mengawal kasus penangkapan dan penahanan sewenag-wenang terhadap EFS. Serta, membebaskan korban EFS.

“Penuhi hak-hak hukum EFS sebagai korban atau terduga. Adili secara tegas oknum pelaku penyiksaan,” pungkasnya.

Konfirmasi atas peristiwa ini sudah dilayangkan kepada Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo. Namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat balasan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya