Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/RMOL
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menarik pernyataannya mengenai calon anggota legislatif (Caleg) terpilih 2024 bisa mundur pelantikannya, apabila yang bersangkutan mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hasyim menyatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah disepakati tidak ada jadwal pelantikan caleg terpilih diundur.
Justru, Hasyim memastikan yang akan diatur KPU dalam peraturannya yang masih diharmonisasi yaitu KPU Pencalonan Kepala Daerah, adanya ketentuan wajib mundur bagi caleg terpilih yang maju menjadi bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah.
"Enggak (ada celah diundur pelantikan). Kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (16/5).
Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, hasil RDP menyepakati aturan wajib mundur bagi caleg terpilih yang jadi peserta Pilkada 2024 dimasukkan ke dalam PKPU Pencalonan Kepala Daerah.
"Tidak bisa lagi, karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih berarti kan enggak bisa dilantik lagi," sambungnya menegaskan.
Terkait mekanisme pengunduran diri caleg terpilih, Hasyim menjelaskan bahwa partai politik (parpol) pengusung mesti mengganti caleg yang nyalon di Pilkada 2024 dengan caleg perolehan suara terbanyak selanjutnya.
"Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah," demikian Hasyim menambahkan.