Berita

Mertua Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur(tengah)/Net

Hukum

3 Anak Buah Mertua Menpora Dito Ariotedjo Ikut Mangkir dari Panggilan KPK

KAMIS, 16 MEI 2024 | 17:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seperti sang bos, 3 anak buah mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur, juga mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, seharusnya tiga anak buah Fuad Hasan Masyhur itu hadir dan diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu kemarin (15/5).

"Rabu (15/5) bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis sore (16/5).


Tiga saksi dimaksud, yakni Junadya Kartika selaku Direktur Maktour Travel, sera Sukena dan Rifanah selaku pegawai Maktour Travel.

"Ketiganya tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik untuk alasannya. Pemanggilan berikutnya segera disampaikan tim penyidik," pungkas Ali.

Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel mangkir dari panggilan tim penyidik saat diagendakan diperiksa pada Selasa (14/5).

Sementara, selain berstatus sebagai tersangka TPPU, SYL juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.

SYL bersama dua terdakwa lainnya, Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I.

Pengumpulan uang ini berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Agar pengumpulan uang itu bisa lancar, disertai dengan ancaman terhadap para pejabat Kementan. Yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya