Berita

Mertua Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur(tengah)/Net

Hukum

3 Anak Buah Mertua Menpora Dito Ariotedjo Ikut Mangkir dari Panggilan KPK

KAMIS, 16 MEI 2024 | 17:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seperti sang bos, 3 anak buah mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur, juga mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, seharusnya tiga anak buah Fuad Hasan Masyhur itu hadir dan diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu kemarin (15/5).

"Rabu (15/5) bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis sore (16/5).

Tiga saksi dimaksud, yakni Junadya Kartika selaku Direktur Maktour Travel, sera Sukena dan Rifanah selaku pegawai Maktour Travel.

"Ketiganya tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik untuk alasannya. Pemanggilan berikutnya segera disampaikan tim penyidik," pungkas Ali.

Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel mangkir dari panggilan tim penyidik saat diagendakan diperiksa pada Selasa (14/5).

Sementara, selain berstatus sebagai tersangka TPPU, SYL juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.

SYL bersama dua terdakwa lainnya, Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I.

Pengumpulan uang ini berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Agar pengumpulan uang itu bisa lancar, disertai dengan ancaman terhadap para pejabat Kementan. Yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya