Berita

Tim Hukum PT Visi Solusi Sukses (PT VSS)/Ist

Politik

Bantah Kemenperin, PT VSS Pastikan Terima Pekerjaan Rp80 M Secara Legal

KAMIS, 16 MEI 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Visi Solusi Sukses (PT VSS) tegas membantah pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai proyek fiktif yang dilakukan oleh Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) pada tahun anggaran 2023.

Pernyataan bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT VSS, N. Daru Utomo. Dia dengan tegas membantah pernyataan yang telah disampaikan oleh Jurubicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif tentang adanya proyek fiktif di Kementerian Perindustrian, yang disampaikan pada 6 Mei 2024.

Daru Utomo menjelaskan proyek yang dikerjakan oleh kliennya PT VSS di Direktorat IKHF Kemenperin adalah Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi senilai sekitar Rp80 miliar.


"Proyek tersebut dilakukan dengan sistem swakelola dengan melibatkan penyedia yang dalam hal ini adalah klien kami," ujar Daru dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).

Dia menjabarkan, dari total nilai paket pekerjaan kurang lebih senilai Rp80 miliar tersebut, anggaran yang bersumber dari APBN itu digunakan untuk 105 titik kegiatan. Dari kegiatan tersebut, PT VSS sudah menerima pembayaran Rp10 miliar.

"Sisanya sebesar Rp70 miliar yang seharusnya dibayarkan pada Februari 2024. Namun sampai waktu yang ada, klien kami belum menerima pembayarannya," katanya.

"Padahal Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi tersebut sudah dilaksanakan di 105 event atau titik oleh PT VSS. Dan telah diselesaikan semua pekerjaan sesuai dengan target yang telah disepakati," imbuhnya.
 
Menurutnya, dalam pelaksanaan program tersebut, PT VSS telah mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di mana harga per kegiatan di bawah Rp200 jutaan, jadi penunjukkan langsung.

Dia menyampaikan, bahwa PT VSS telah menerima Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Penetapan Pelaksanaan Pekerjaan (SPL), dokumen kegiatan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan berita acara.

Soal Pembayaran sejumlah Rp10 miliar itu, lanjut Daru, itu untuk 16 event atau titik. PT VSS saat ini menunggu pembayaran pekerjaan yang belum dibayarkan dari Kemenperin sekitar Rp70 miliar.

"Klien kami saat ini menunggu hak yang belum diselesaikan dari sisa pembayaran paket pekerjaan dimaksud," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya