Berita

Tim Hukum PT Visi Solusi Sukses (PT VSS)/Ist

Politik

Bantah Kemenperin, PT VSS Pastikan Terima Pekerjaan Rp80 M Secara Legal

KAMIS, 16 MEI 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Visi Solusi Sukses (PT VSS) tegas membantah pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai proyek fiktif yang dilakukan oleh Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) pada tahun anggaran 2023.

Pernyataan bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT VSS, N. Daru Utomo. Dia dengan tegas membantah pernyataan yang telah disampaikan oleh Jurubicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif tentang adanya proyek fiktif di Kementerian Perindustrian, yang disampaikan pada 6 Mei 2024.

Daru Utomo menjelaskan proyek yang dikerjakan oleh kliennya PT VSS di Direktorat IKHF Kemenperin adalah Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi senilai sekitar Rp80 miliar.


"Proyek tersebut dilakukan dengan sistem swakelola dengan melibatkan penyedia yang dalam hal ini adalah klien kami," ujar Daru dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).

Dia menjabarkan, dari total nilai paket pekerjaan kurang lebih senilai Rp80 miliar tersebut, anggaran yang bersumber dari APBN itu digunakan untuk 105 titik kegiatan. Dari kegiatan tersebut, PT VSS sudah menerima pembayaran Rp10 miliar.

"Sisanya sebesar Rp70 miliar yang seharusnya dibayarkan pada Februari 2024. Namun sampai waktu yang ada, klien kami belum menerima pembayarannya," katanya.

"Padahal Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi tersebut sudah dilaksanakan di 105 event atau titik oleh PT VSS. Dan telah diselesaikan semua pekerjaan sesuai dengan target yang telah disepakati," imbuhnya.
 
Menurutnya, dalam pelaksanaan program tersebut, PT VSS telah mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di mana harga per kegiatan di bawah Rp200 jutaan, jadi penunjukkan langsung.

Dia menyampaikan, bahwa PT VSS telah menerima Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Penetapan Pelaksanaan Pekerjaan (SPL), dokumen kegiatan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan berita acara.

Soal Pembayaran sejumlah Rp10 miliar itu, lanjut Daru, itu untuk 16 event atau titik. PT VSS saat ini menunggu pembayaran pekerjaan yang belum dibayarkan dari Kemenperin sekitar Rp70 miliar.

"Klien kami saat ini menunggu hak yang belum diselesaikan dari sisa pembayaran paket pekerjaan dimaksud," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya