Berita

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

Bisnis

Belum Capai Target, Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Mikro Kecil Mundur hingga 2026

KAMIS, 16 MEI 2024 | 11:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memundurkan tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil, dari semula Oktober 2024 menjadi tahun 2026.

Salah satu pertimbangannya adalah karena belum mencapai target di mana masih banyak produk UMK yang belum tersertifikasi.

Hingga Mei 2024, penerbitan sertifikat halal baru mencapai 4.418.343 produk dari target 10.000.000 produk, atau baru 44,18 persen. Sedangkan total jumlah UMK yang ada sekitar 28 juta unit usaha.


Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan usai rapat terbatas soal sertifikasi halal di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (16/5) bahwa mundurnya tenggat waktu tersebut sudah diputuskan  oleh Presiden Joko Widodo.

"Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman, dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026. Nah tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1-2 miliar (per tahun), kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar (per tahun)," kata Airlangga.

Ia mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.

Untuk produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani Mutual Recognition Arrangement (MRA).

Kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.

"Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi. Karena ada kekhawatiran (pedagang kaki lima) kalau NIB pajaknya seperti apa, padahal kalau pajak itu kan sudah ada regulasinya kalau di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak dan sebagainya," terang Airlangga.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya