Berita

Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Mustahil PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo Tanpa Kursi Menteri

KAMIS, 16 MEI 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahar politik yang diminta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) berupa jatah kursi Menteri berpeluang menopang elektoral Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke depan.

Direktur Eksekutif Citra Institute Yusak Farchan melihat koar-koar Nasdem dan PKB mengenai jatah menteri wajar jika benar-benar diminta bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran.

Pasalnya, dia memandang simbiosis mutualisme dalam politik merupakan suatu hal yang lumrah. Karena di satu sisi, PKB dan Nasdem punya hasrat mendapat akses kekuasaan.


Sementara, Prabowo-Gibran sedang merancang membangun koalisi yang kuat untuk pemerintahannya 5 tahun ke depan, termasuk untuk Pilpres 2029.

"Jika bergabung, Nasdem dan PKB tentu akan mendapatkan akses terhadap sumber daya politik dan ekonomi untuk menopang target-target dan kepentingan elektoral ke depan," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/5).

Oleh karena itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pamulang (FISIP UNPAM) itu meyakini, PKB dan Nasdem tetap mendapat jatah kursi menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Meskipun, menurutnya, pada Pilpres 2024 kemarin dua partai itu bukan barisan partai politik (parpol) pengusung dan pendukung Prabowo-Gibran.

"Rasanya tidak mungkin Nasdem dan PKB bergabung jika tidak mendapatkan jatah menteri. Soal jatahnya berapa, yang ideal tentu di bawah partai-partai pendukung Prabowo yang memiliki kursi di parlemen (DPR RI) yaitu Golkar, Gerindra, PAN dan Demokrat," tutup Yusak.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya