Berita

Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Mustahil PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo Tanpa Kursi Menteri

KAMIS, 16 MEI 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahar politik yang diminta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) berupa jatah kursi Menteri berpeluang menopang elektoral Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke depan.

Direktur Eksekutif Citra Institute Yusak Farchan melihat koar-koar Nasdem dan PKB mengenai jatah menteri wajar jika benar-benar diminta bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran.

Pasalnya, dia memandang simbiosis mutualisme dalam politik merupakan suatu hal yang lumrah. Karena di satu sisi, PKB dan Nasdem punya hasrat mendapat akses kekuasaan.


Sementara, Prabowo-Gibran sedang merancang membangun koalisi yang kuat untuk pemerintahannya 5 tahun ke depan, termasuk untuk Pilpres 2029.

"Jika bergabung, Nasdem dan PKB tentu akan mendapatkan akses terhadap sumber daya politik dan ekonomi untuk menopang target-target dan kepentingan elektoral ke depan," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/5).

Oleh karena itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pamulang (FISIP UNPAM) itu meyakini, PKB dan Nasdem tetap mendapat jatah kursi menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Meskipun, menurutnya, pada Pilpres 2024 kemarin dua partai itu bukan barisan partai politik (parpol) pengusung dan pendukung Prabowo-Gibran.

"Rasanya tidak mungkin Nasdem dan PKB bergabung jika tidak mendapatkan jatah menteri. Soal jatahnya berapa, yang ideal tentu di bawah partai-partai pendukung Prabowo yang memiliki kursi di parlemen (DPR RI) yaitu Golkar, Gerindra, PAN dan Demokrat," tutup Yusak.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya