Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/RMOL
Pemerintah RI memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran sertifikat halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2026 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
"Untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuan (sertifikasi halal) diundur. Tidak (ditetapkan tahun) 2024, tapi 2026, disamakan dengan obat tradisional herbal, produk kimia, dan lainnya," kata Menko Airlangga.
Adapun batasan pendaftaran sertifikasi halal untuk semua UMKM awalnya ditargetkan maksimal pada 17 Oktober 2024. Namun, Presiden Jokowi kemudian mengubah aturan tersebut menjadi 2026 mendatang.
Meski demikian, Airlangga menjelaskan bahwa UMKM yang diundur sertifikasi halalnya hanya usaha mikro dengan omset penjualan Rp1-2 miliar dan usaha kecil yang penjualannya sampai Rp15 miliar.
Di atas dari kriteria tersebut, maka kewajiban sertifikasi halalnya masih tetap berlaku maksimal 17 Oktober mendatang.
"Untuk usaha yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," jelas Airlangga.
Hingga saat ini, Airlangga menyebut sertifikasi UMKM baru sebanyak 4,4 juta. Angka itu masih jauh dari target pemerintah sebesar 10 juta.
"Capaiannya sampai saat ini baru sekitar 4 juta jadi masih jauh dari capaian," sambungnya.
Untuk itu, pemerintah memutuskan mengundur batas sertifikasi halal bagi UMKM kecil di dalam negeri, sambil menggencarkan sosialisasi.