Berita

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5)/Ist

Politik

Cagub-Cawagub di Papua Wajib Disetujui MRP

RABU, 15 MEI 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kemendagri mengapresiasi persetujuan Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada Serentak 2024.

Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Mendagri Tito Karnavian hadir langsung dalam pembahasan evaluasi tahapan pemilu 2024 dan didampingi oleh jajaran Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kemendagri di antaranya Plt. Sekjen Kemendagri, Plh. Dirjen Politik dan PUM, Plh Dirjen Keuangan Daerah, Stafsus Mendagri, dan jajaran eselon 2 Kemendagri.


Plh. Dirjen Politik dan PUM, Togap Simangunsong, yang mewakili Kemendagri mengapresiasi langkah-langkah kesiapan yang telah dilakukan oleh KPU dan berkomitmen mendukung sukses penyelenggaraan pilkada.

Togap menyoroti Pasal 140 yang menyangkut calon Gubernur di daerah otonomi khusus Papua yang perlu ada klarifikasi lebih lanjut karena masih terdapat multitafsir.

Menurutnya Pasal 140 ini perlu diperjelas apakah calon atau bakal calon memperoleh pertimbangan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Dengan memahami implikasi Pasal 140 secara menyeluruh, diharapkan dapat menghindari potensi multitafsir yang dapat menimbulkan kebingungan atau konflik di kemudian hari, terutama dalam konteks politik sensitif di Papua," kata Togap.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan di Pasal 140 dalam Rancangan PKPU telah disusun untuk mengakomodasi peraturan yang ada dalam UU Otonomi Khusus Papua.

Menurutnya, KPU Pusat telah melakukan pembahasan dengan enam KPU Provinsi di Papua, yaitu KPU Papua, KPU Papua Pegunungan, KPU Papua Tengah, KPU Papua Selatan, KPU Papua Barat Daya, dan Papua Barat.

Dalam kesepakatan yang tercapai, pentingnya persetujuan dari Majelis Rakyat Papua bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai status orang asli Papua merupakan prasyarat yang harus dipenuhi.

“Oleh karena itu, pada saat pendaftaran oleh partai politik, dokumen persetujuan dari MRP harus sudah tersedia, bukan proses setelahnya," kata Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme, prosedur, dan tata cara memperoleh persetujuan dari MRP. Namun pada intinya, saat pendaftaran ke KPU, dokumen persetujuan tersebut harus disertakan.

“KPU menekankan bahwa kesiapan dokumen persetujuan dari MRP harus menjadi prioritas dalam proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Papua,” kata Hasyim.




Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya