Berita

Diskusi Dewan Pers bersama komunitas pers terkait Draf RUU Penyiaran/Ist

Nusantara

Seluruh Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

SELASA, 14 MEI 2024 | 19:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang diinisiasi DPR RI ditolak Dewan Pers dan seluruh komunitas pers. RUU ini rencananya untuk menggantikan UU 32/2002 tentang Penyiaran.

“Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran, tetapi mempertanyakan UU Pers 40/1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran. Maka, kami menolak RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).

Ninik khawatir bila RUU tersebut diberlakukan, maka independensi pers akan hilang. Apalagi dalam penyusunannya, Dewan Pers sejak awal tidak dilibatkan.


Padahal sesuai ketentuan proses penyusunan UU, harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Ia lantas mengutip larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” jelas Ninik.

Penolakan serupa dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. Ia bahkan memperingatkan jika DPR atau pemerintah ngotot memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers.

“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan (DPR) akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu.

Sementara dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan juga mengungkapkan hal serupa. Ia meminta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Penolakan juga disampaikan konstituen Dewan Pers lain, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), hingga Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya