Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, usai menjalani sidang etik, Selasa (14/5)/RMOL

Politik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik Selama 6 Jam

SELASA, 14 MEI 2024 | 16:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Butuh waktu 6 jam bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, untuk menyelesaikan sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait ikut campur mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ghufron telah menjalani sidang etik sebagai terperiksa sejak pukul 09.30 WIB. Di mana Ghufron selesai diperiksa sekitar pukul 15.35 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

"Alhamdulillah sidang etik pertama atas dugaan pelanggaran etik saya tadi diselenggarakan secara maraton, karena saksinya kalau enggak salah ada enam yang sudah dihadirkan," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa sore (14/5).


Ghufron mengaku, dirinya welcome dan menghormati proses persidangan etik yang digelar Dewas KPK. Namun demikian, Ghufron enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap dirinya.

"Mudah-mudahan saya kira ini akan cepat dari yang diperkirakan, mungkin minggu depan sudah akan selesai," pungkas Ghufron.

Sidang etik ini sempat tertunda lantaran Ghufron tidak hadir saat diagendakan diperiksa pada Kamis lalu (2/5).

Ghufron harus menjalani sidang etik lantaran diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementan berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.

Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya