Berita

CEO Time International yang juga suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry/RMOL

Hukum

Eko Darmanto Didakwa Terima Rp37,78 M, Termasuk dari Suami Maia Estianty

SELASA, 14 MEI 2024 | 15:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan total sebesar Rp37,78 miliar.

Dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5).

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24 (Rp23,5 miliar) dari berbagai pihak.


"Yaitu berasal dari Andry Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, berasal dari Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6,85 miliar, berasal dari David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300 juta, berasal dari Lutfi Thamrin dan M Choiril sebesar Rp200 juta," kata Jaksa Eko Wahyu Prayitno.

Selanjutnya, Eko Darmanto juga menerima uang gratifikasi dari CEO Time International yang juga suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100 juta, dari Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30 juta.

Kemudian, dari Martinus Suparman sebesar Rp930 juta, dari Soni Darma sebesar Rp450 juta, dari Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta, dari Benny Wijaya sebesar Rp60 juta, dari S Steven Kurniawan sebesar Rp2.300.229.000, dari Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp204,38 juta.

"Dan dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10.916.694.640,24 atau setidak-tidak sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," terang Jaksa Eko.

Pada dakwaan Pertama itu, Eko Darmanto didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya pada dakwaan Kedua Pertama atau Kedua, Eko Darmanto didakwa melakukan TPPU sebesar Rp14,2 miliar.

"Bahwa terdakwa menyamarkan asal usul yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil penerimaan gratifikasi tersebut dengan nilai transaksi seluruhnya sebesar Rp14.269.326.740," kata Jaksa Eko.

Atas dakwaan kedua itu, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.



Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Din Syamsuddin Nilai Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:14

Serangan AS-Israel ke Iran Bisa Picu Konflik Berkepanjangan

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:02

Iran Tutup Selat Hormuz, Lalu Lintas Minyak Global Terancam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:59

UI Tegaskan Demonstran yang Maki Polisi Bukan Mahasiswanya

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:41

AS-Israel Sama Sekali Tak Peka Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:33

KPK Pastikan Anggota Komisi V DPR Terseret Kasus DJKA

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:23

Harga BBM Pertamina 1 Maret 2026: Non-Subsidi Naik Serentak, Pertalite Stabil

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:40

Serangan Trump ke Iran Retakkan Integritas Demokrasi Amerika

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:17

Khamenei Meninggal Dunia, Iran Umumkan 40 Hari Masa Berkabung

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:07

Kritik PDIP soal MBG Bisa Dipahami sebagai Peran Penyeimbang

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:04

Selengkapnya