Wakil Ketua, Nurul Ghufron KPK/RMOL
Setelah sempat tertunda, Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali menggelar sidang etik dengan terperiksa Wakil Ketua, Nurul Ghufron, atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku insan KPK.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, sidang etik digelar hari ini, Selasa (14/5), setelah tertunda karena Ghufron tidak hadir, Kamis lalu (2/5).
"Ya, sidang hari ini," kata Albertina kepada
Kantor Berita Politik RMOL, sembari mengaku membawa sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Ghufron hadir pada sidang kali ini.
"Kalau saya baca di media, Pak NG (Nurul Ghufron) akan hadir," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan, sidang etik Ghufron digelar pukul 09.30 WIB.
"Pak NG sudah konfirmasi hadir," katanya, saat dikonfirmasi terpisah.
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, juga mengkonfirmasi akan hadir sebagai saksi.
Sidang etik digelar lantaran Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK saat mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Dan menurutnya Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat itu.
Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK, juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang, karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.